Perencanaan Perdesaan Dan Penjelasan

Perencanaan Perdesaan

Perencanaan Perdesaan – Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. 

Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Perencanaan pembangunan desa meliputi 

Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. 

Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa. 

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.

Pembangunan berkelanjutan di desa saat ini menerapkan prinsip-prinsip SDGs (Sustainable Development Goals) Desa. SDGs Desa sendiri merupakan program turunan dari SDGs yang dikeluarkan oleh PBB, yang memiliki 17 tujuan atau goals. 

Oleh karena itu pembangunan yang menerapkan SDGs Desa, maka dapat membantu pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa yang merupakan satu-satunya dokumen perencanaan dan menjadi dasar pedoman dalam penyusunan APB Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah kepala desa dilantik, sedangkan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal akhir bulan September tahun berjalan.

Selain RPJM Desa dan RKP Desa, ada lagi yang namanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKP-Desa) yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan. 

Bagian dari RKP Desa yang akan diusulkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten dengan mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah.

RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tahapan penyusunan Penyusunan RPJM Desa

Dalam penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Berikut ini tahapan penyusunan RPJM Desa :

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
  2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  3. Pengkajian Keadaan Desa
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penyempurnaan dan Penetapan Rancangan RPJM Desa

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa jika terjadi dalam hal : terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Tahapan Penyusunan RKP Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan Pagu Indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan yang nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Desa dalam penetapan APB Desa. Dalam menyusun RKP Desa, Kepala Desa mengikutsertakan masyarakat Desa.

Adapun kegiatan dalam penyusunan RKP Desa diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa Dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa
  4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *