Manajemen Akuisisi

Manajemen Akuisisi

Manajemen Akuisisi- akuisisi adalah aksi koperasi yang dilakukan sebuah perusahaan dengan membeli sebagian besar atau seluruh saham dari perusahaan lainnya. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendapatkan kontrol bisnis perusahaan tersebut.

Akuisisi sendiri biasanya dilakukan dengan membeli lebih dari 50 persen saham dari sebuah perusahaan.

Sehingga, perusahaan yang mengakuisisi bisa membuat keputusan mengenai pengelolaan aset di perusahaan yang telah diakuisisi, tanpa perlu menunggu persetujuan dari pemegang saham.

Akuisisi manajemen adalah

Pada akuisisi manajemen, eksekutif perusahaan di satu perusahaan menjadi saham pengendali di perusahaan lain, dan menjadikan kepemilikan saham perusahaan tersebut atas dirinya sendiri.

Eksekutif perusahaan ini biasanya akan bekerja sama dengan pemodal atau mantan petinggi di perusahaan lain untuk membantu mendanai transaksi.

Contoh Akuisisi Salah satu contoh akuisisi yang baru saja terjadi yakni entitas usaha Grup Djarum yakni PT Global Digital Niaga alias Blibli.com bersiap mengakuisisi saham PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC).

Hal ini sebagai langkah untuk mempercepat perluasan ekosistem bisnis e-commerce yang dijalankan oleh Blibli.com. Blibli disebut telah menandatangani perjanjian untuk akuisisi 797,9 juta saham, setara 51 persen saham RANC.

Blibli akan mengakuisisi saham RANC dari tangan sejumlah pemegang saham, yakni PT Wijaya Sumber Sejahtera dan Prima Rasa Inti lewat negosiasi langsung dengan para pemegang saham tersebut.

Manajemen Akuisisi terjadi

Dalam proses akuisisi, manajemen perusahaan yang diakuisisi akan diserahkan kepada perusahaan pengakuisisi sebagai pemegang saham yang baru.

Perusahaan pengakuisisi dapat memilih untuk mempertahankan manajemen yang telah ada sebelumnya atau menggantinya dengan manajemen yang baru.

proses merger karena telah terbentuk suatu perusahaan yang baru, maka akan dibentuk pula manajemen perusahaan yang baru.

merger dan akuisisi merupakan dua hal yang dapat dibedakan secara jelas. Dalam merger, terjadi penggabungan antara satu perseroan dengan perseroan lain yang menghilangkan status badan hukum perseroan-perseroan yang menggabungkan diri dan menghasilkan terbentuknya suatu perseroan baru.

Sementara itu, akuisisi adalah tindakan suatu perseroan yang melakukan pengambilalihan saham pada perseroan lain yang berdampak pada peralihan pengendalian atas perseroan lain tersebut.

Adapun jika dibandingkan satu sama lain, merger dan akuisisi dapat dibedakan melalui beberapa indikator pembeda, yaitu disinvestasi, kompensasi, dilusi saham, eksistensi perusahaan asal, konsolidasi manajemen, dan cara perpindahan saham.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Manajemen Akuisisi, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *