Lembaga Keuangan Islam

Lembaga Keuangan Islam

Lembaga keuangan islam- Lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-finansial aset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.

Lembaga keuangan syariah bank dan non bank 

Perbankan Syariah adalah Badan Usaha yang menjalankan fungsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam.

lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan Non-Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa Dana, Pasar Modal, dan BMT). 

Berikut ini lembaga keuangan syariah bank:

  • Bank Umum Syariah/ Perbankan Syariah 

Perbankan Syariah adalah Badan Usaha yang menjalankan fungsi menghimpun dana dari pihak yang surplus dana kemudian menyalurkan kepada pihak yang defisit dana dan menyediakan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah Islam. 

Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana (Murabahah, As-salam, Istishna, Ijarah, Musyarakah, 

dan Mudharabah) produk penghimpunan dana (Prinsip Wadiah dan Prisip Mudharabah), dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya seperti Sharf (Jual Beli Valuta Asing). 

  • Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) 

Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. 

Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga L 1.16 Bank dan Lembaga Keuangan Syariah 

Berikut ini lembaga keuangan syariah non bank:

  • BMT atau Baitul Mal Wa Tamwil BMT terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial.
  • Asuransi Syariah Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
  • Pegadaian Syariah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman
  • Reksa Dana Syariah Reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit
  • Obligasi Syariah Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
  • Modal Ventura Syariah Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). 

Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal dari perusahaan pembiayaan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka waktu tertentu.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang lembaga keuangan islam, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *