Hukum Teknologi Dan Penjelasan

Hukum Teknologi

Hukum Teknologi- Teknologi hukum, juga dikenal sebagai Teknologi Hukum, mengacu pada penggunaan teknologi dan perangkat lunak untuk menyediakan layanan hukum dan mendukung industri hukum.

Hukum teknologi dalam islam 

Dalam islam, sains dan teknologi sangat penting untuk membangun peradaban yang kuat dan tangguh.

Sebagaimana halnya dahulu para khalifah mendorong kaum muslim untuk mencipatakan teknologi dan membuat karya ilmiah guna mengembangkan dan memanfaatkan SDA yang ada. 

Seperti kita ketahui para ilmuwan islam seperti al-Khawarizmi ahli matematika, Ibnu Firnas konseptor pesawat terbang, Jabir bin Haiyan bapak kimia, dan masih banyak lagi. Mereka semuanya mengerahkan segenap upaya dan berkarya untuk umat. 

Jadi, Islam tidak pernah melarang sains dan teknologi, tetapi justru Islam selalu terdepan dalam sains dan teknologi sejak 13 abad yang lalu. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

“Kalian lebih tahu urusan dunia kalian”

Hadits ini menunjukkan kebolehan mengenai sains dan teknologi karena pada saat itu Rasulullah SAW ditanya oleh seseorang tentang pertanian, tapi Rasulullah tidak memberikan jawaban yang benar karena Rasulullah tidak ahli dalam pertanian.

Maka dari itu, sains dan teknologi merupakan madaniyah ‘am yaitu benda yang tidak ada sangkut pautnya dengan hadlarah. 

Sebagaimana Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizamul Islam Menyebutkan bahwa “Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang menjadi produk kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia”. Madaniyah itu sendiri merupakan  bentuk-bentuk fisik berupa benda-benda yang terindera dan digunakan dalam kehidupan yang meliputi seluruh aktivitas kehidupan.

Maka dengan hal ini jelaslah sudah bahwa produk dari sains dan teknologi dalam pandangan Islam boleh/mubah. Tetapi ingat bahwasannya ada juga madaniyah yang bersifat khas seperti patung, salib, bintang david, dan lain-lain. 

Hal itu merupakan karya atau hasil dari hadlarah selain Islam, maka menggunakannya adalah suatu kemaksiatan dan hukumnya haram.

Hukum teknologi orang kafir 

Melansir laman Muslim, memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه

“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.

Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:لا

 يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Hukum Teknologi,semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *