Perlindungan Anak dan Payung Hukum

Perlindungan Anak

Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial. 

Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Kegiatan perlindungan anak membawa akibat hukum, baik dalam kaitannya dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hukum merupakan jaminan bagi kegiatan perlindungan anak. 

Perlindungan anak bermanfaat bagi anak dan orang tuanya serta pemerintahnya, maka koordinasi kerjasama perlindungan anak perlu diadakan dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan. 

Perlindungan anak dapat di lakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. secara langsung maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai perlindungan anak berhubungan dengan hal-hal yang harus didapatkan oleh anak, yaitu: 

Luas lingkup perlindungan : 

  1. Perlindungan yang pokok meliputi antara lain yaitu sandang, pangan, pemukiman, pendidikan, kesehatan dan hukum. 
  2. Meliputi hal-hal yang jasmaniah dan rohaniah. 
  3. Mengenai pula penggolongan keperluan yang primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya. 

Jaminan pelaksanaan perlindungan : 

  1. Sewajarnya untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ada jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan ini, yang dapat diketahui, dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perlindungan. 
  2. Sebaiknya jaminan ini dituangkan dalam suatu peraturan tertulis baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan daerah, yang perumusannya sederhana tetapi dapat dipertanggungjawabkan serta disebarluaskan secara merata dalam masyarakat. 
  3. Peraturan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Indonesia tanpa mengabaikan cara-cara perlindungan yang dilakukan di negara lain, yang patut dipertimbangkan dan ditiru.

Perlindungan Anak wajib ditegakkan 

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Negara dan pemerintah berkewajiban menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. 

Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak. 

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. 

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin yaitu sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun.

Perlindungan Anak harus terus dipantau 

Pentingnya perlindungan terhadap anak mengingat bahwa kita ketaui secara seksama bahwa tindak kekerasan apapun yang terjadi akan berkaibat pada keru gian, baik bagi pihak korban kekerasan atau pihak lainya secara umum dan lebih luas. 

Penyebab kekerasan sendiri perlu pengkajian yang lebih mendalam lagi supaya dapat dicari akar permasalahan yang sebenarnya menjadi penyebab tin dak kekerasan itu sendiri dan kemudian digunakan untuk mencari penyelesaianya dalam upaya perlindungan korban tindak kekerasan.

Sehingga tindak kekerasan yang terjadi di sekolah saat ini tidak hanya kekerasacan secara fisik, melainkan juga sudah merambah pada kekerasan psikis seperti diskriminasi terhadap siswa yang mengakiatkan kerugi Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tindak Kekerasan (Bullying) 

Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Melihat kondisi ini menjadi sangat penting untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait.

“Upaya Perlindungan Anak Terhadap Tin dak Kekerasan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Dari Aspek.Hukum Dan Hak Asasi Manusia”.

Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak dan selalu dipantau perkembangannya. 

Sehingga perlu terus dilakukan pembinaan agar forum anak mampu menjadi Pelopor dan Pelapor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerah masing-masing.

Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.         

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *