Informasi dan Regulasi Kesehatan

Informasi dan Regulasi Kesehatan

Informasi dan Regulasi Kesehatan – Perubahan masyarakat dan kesehatan menumbuhkan perluasan pelayanan kesehatan dan tindakan medis semakin kompleks dan semakin besar kelompok yang terlibat didalamnya. 

Yaitu kelompok penerima pelayanan kesehatan (health receivers) dan kelompok pemberi pelayanan kesehatan (health providers).  

Kerjasama antara dua kelompok dalam rangka pelayanan kesehatan perlu dikembangkan sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu hukum demi untuk kemanusiaan oleh kedua ilmu itu. 

Apabila terjadi masalah pelayanan kesehatan yang menyangkut “accident” atau “error in judgement” atau “risk in treatment” sebelum menentukan ada atau tidaknya malpraktek (medical malpractice).

Informasi dan Regulasi Kesehatan

Penanggulangan masalah pelayanan kesehatan harus dilakukan dengan pendekatan di bidang medis dan dibidang yuridis yang dituangkan dalam hukum kedokteran (medical law) yang diperluas menjadi hukum kesehatan (health law) tidak semata-mata dengan hukum umum kecuali peristiwa yang terjadi tidak langsung menyangkut profesi.  

Pendekatan medis karikatif  dan medis normatif harus dapat dikembangkan secara terpadu, sehingga penyelesaian masalah pelayanan kesehatan lebih proposional ketimbang terjadi krisis pelayanan kesehatan.

Jika kita bahas mengenai Informasi dan Regulasi Kesehatan, mungkin akan banyak coretan pada artikel ini, tapi kami akan bahas secara singkat padat dan jelas. Mari kita bahas dulu mengenai Informasi.

Informasi merupakan sekumpulan pesan atau data atau fakta yang telah diproses dan diolah sedemikian rupa sehingga menghasilkan sesuatu yang bisa dipahami dan memberikan manfaat bagi penerimanya.

Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

Informasi Kesehatan terdiri atas:

  • Informasi upaya kesehatan ;
  • Informasi penelitian dan pengembangan kesehatan
  • Informasi pembiayaan kesehatan;
  • Informasi sumber daya manusia kesehatan;
  • Informasi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
  • Informasi manajemen dan regulasi kesehatan; dan
  • Informasi pemberdayaan masyarakat.

Sistem informasi kesehatan akan membantu fasilitas kesehatan dalam mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data kesehatan untuk meningkatkan perawatan pasien. 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 yang dirilis oleh situs resmi JDIH Kemenkeu RI.

Sistem informasi kesehatan adalah suatu perangkat pengelolaan data dan informasi kesehatan untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sistem yang juga dikenal dengan SIK ini menggabungkan prosedur, perangkat teknologi, dan sumber daya manusia. Di mana dapat mengolah data dan informasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional. 

Sehingga, dengan pengaturan SIK, setiap fasilitas pelayanan kesehatan dapat berkesempatan:

  • Menyelenggarakan pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik kepada pasien yang lebih optimal dan minim effort
  • Menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data kesehatan yang bernilai pengetahuan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh  tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan
  • Memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan dalam penyelenggaraan sistem tersebut

Dan umumnya, SIK terdiri dari komponen-komponen:

  1. Registrasi pasien yang mana bertujuan memudahkan pasien dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online. Selain itu, komponen ini juga membantu tenaga kesehatan yang bertugas dalam mencatat sekaligus mengidentifikasi data atau status pasien dari awal masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.
  2. Pembayaran tagihan selama menggunakan layanan kesehatan, seperti rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis (laboratorium, radiologi, rehabilitasi medis).
  3. Penunjang rekam medis dan laboratorium yang akan mencatat detail data identitas, pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medis pada pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Contohnya, hasil pemeriksaan CT scan, ECG, USG, EEG, dan lain-lain.
  4. Fasilitas farmasi atau apotek untuk  pengelolaan proses penjualan obat kepada pasien dan persediaan obat yang terorganisir secara digital.

Setelah kita bahas Mengenai Informasi kesehatan, mari kita bahas apa itu Regulasi Kesehatan. Secara sederahana pengertian dari Regulasi adalah Regulasi adalah aturan yang dibuat otoritas untuk mengawasi segala hal agar berjalan tertib dan lancar.

Nah untuk Indonesia sendiri ada Juga Regulasi kesehatan yang mengatur, mau tahu apa saja regulasi kesehatan, mari simak ulasan di bawah ini.

Daftar Regulasi Kesehatan Indonesia

  1. Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
  2. PMK 18 TAHUN 2022 TENTANG SATU DATA KESEHATAN
  3. BUKU STANDAR AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022
  4. BUKU PEDOMAN AKREDITASI RS KEMENKES RI 2022
  5. PMK No 3 Th 2020 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  6. Permenkes NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN PASIEN

Undang-Undang

  1. UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  2. UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  3. UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
  4. UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  5. UU No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Pemerintah

  1. PP No. 18 Th 1980 ttg Transfusi Darah
  2. PP No. 18 Tahun 81 ttg Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Dan Atau Jaringan Tubuh Manusia
  3. PP No. 40 Th 1991 ttg Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
  4. PP No. 72 Th 1998 ttg Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
  5. PP No. 19 Th 2003 ttg Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
  6. PP No. 27 Th 2004 ttg Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
  7. PP No. 28 Th 2004 ttg Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan
  8. PP No. 20 Th 2005 ttg Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian
  9. PP No. 21 Th 2005 ttg Keamanan Hayati
  10. PP_No_16_th_2005 ttg Penyediaan Air Minum
  11. PP No. 21 Th 2008 ttg Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  12. PP No. 51 Th 2009 ttg Pekerjaan Kefarmasian
  13. PP No. 44 Th 2010 ttg Prekursor

Peraturan Presiden

  1. Perpres No 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit

Keputusan Menteri Kesehatan

  1. KMK No. HK .01 .07-MENKES-342-2017 ttg Pedoman Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis
  2. KMK No. HK .01 .07-MENKES-350-2017 ttg RS dan Balai Kesehatan Layanan Tuberkolosis Resistan Obat
  3. KMK No. HK .01 .07-MENKES-359-2017_ttg_Pedoman_Pelayanan_Kedokteran_Tata_Laksana_Infeksi_Intraabdominal
  4. KMK No. HK .02 .02-MENKES-535-2016_ttg_KOMNAS_Keselamatan_Pasien_Rumah_Sakit
  5. KMK No 1439 tahun 2002 ttg Gas Medis

Peraturan Menteri Kesehatan

  1. PMK_No._34_ttg_Akreditasi_Rumah_Sakit
  2. PMK 24/2016 Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana RS
  3. PMK No. 34 ttg Perubahan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit
  4. PMK No. 56 ttg Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
  5. PMK No. 82 ttg Sistem Informasi Manajemen RS
  6. PMK No. 99 ttg Perubahan PMK No. 71 Th 2015 ttg Pelayanan Kesehatan Pada JKN-1
  7. PMK_No 11 ttg Keselamatan_Pasien
  8. PMK_No._7_ttg_Penggunaan_Logo_Kementerian_Kesehatan
  9. PMK_No._27_ttg_Pedoman_Pencegahan_dan_Pengendalian_Infeksi_di_FASYANKES
  10. PMK_No._40_ttg_Pengembangan_Jenjang_Karir_Profesional_Perawat_Klinis
  11. Permenkes tentang K3 RS
  12. Panduan Tindakan Medis
  13. Surat Edaran SISRUTE

Himpunan Perkonsil

  1. Kepkonsil No. 2 Th 2005 ttg Penetapan Besaran Biaya Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi
  2. Kepkonsil No. 18 Th 2006 ttg Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik Di Indonesia
  3. Kepkonsil No. 19 Th 2006 ttg Buku Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien
  4. Kepkonsil No. 20 Th 2006 ttg Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter
  5. Kepkonsil No. 21 Th 2006 ttg Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis
  6. Kepkonsil No. 21A Th 2006 ttg Pengesahan Standar Kompetensi Dokter
  7. Kepkonsil No. 22 Th 2006 ttg Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi
  8. Kepkonsil No. 23 Th 2006 ttg Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi
  9. Kepkonsil No. 24 Th 2006 ttg Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis
  10. Kepkonsil No. 38 Th 2007 ttg Pedoman Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi Secara Terpadu (ONLINE)
  11. Perkonsil No. 15 Th 2006 ttg Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
  12. Perkonsil No. 42 Th 2007 ttg Tata Cara Registrasi Dokter Dan Dokter Gigi

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai Informasi dan Regulasi Kesehatan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.       

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *