Masail Al-Fighiyah dan Penjelasan

Masail Al-Fighiyah

Masail Al-Fighiyah adalah ilmu yang berangkat dari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang datang dari segi ibadah, akidah ataupun yang datang dari masalah-masalah kernasyarakatan seperti ekonoml, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya.

Semua masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan dan tuntutan zaman tetapi juga ada yang berasal dari perbedaan tafsir atas konteks kepentingan. Permasalahan tersebut jelas membutuhkan jawaban yang pasti dan berdalil hukum.

Namun, tak urung jawaban pun datang dalam ragam yang tak kalah banyak karena ia pun datang dari beragam latar pendekatan dan sistem pemecahan, kadangkala dicampur pula dengan ragam reologi dan pandangan politik.

Buku Masail Fiqhiyah Masjfuk Zuhdi Pdf

Salah satu buku yang dapat dijadikan sebagai bahan bacaan mengenai Masail Fiqiyah adalah Buku berjudul Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam) karya Masjfuk Zuhdi. Buku ini membahas berbagai masalah hukum yang cukup aktual di masyarakat Islam dewasa ini.

Fiqih Masail merupakan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan kemasyarakatan sehingga akan memberikan kemudahan dalam penerapan hukum islam, misalnya Perkawinan berlainan agama dalam hukum islam.

Hal ini telah dijelaskan apabila seorang muslim laki-laki kawin dengan yang non muslim tidak dibenarkan dalam islam terkecuali sudah masuk islam (Muallaf).

Masail Fiqhiyah Kontemporer

Masail Fiqhiyah adalah fikih yang berorientasi kepada masalah-masalah yang kontemporer, yang bersifat baru tetapi bukan pembaharuan atau bid’ah. Banyak hal-hal baru yang belum ada pada jaman nabi, baik secara zatnya, peristiwanya maupun keadaan lingkungan dan masyarakat yang berubah karena adanya kemajuan teknologi, industri, politik dan ekonomi.

Banyak hal dapat mempengaruhi perubahan jaman dan keadaan, dimana akan terjadi hal-hal yang baru yang menuntut ketegasan hukum Islam dalam mensikapi keadaan tersebut. Misalnya, terkait dengan ijab qobul melalui media telpon atu videocall.

Hukum perkawinan sendiri bukan hukum yang baru, akan tetapi apabila pelaksanaannya menggunakan sistem komunikasi jarak jauh apakah ijab qobul itu menjadi sah? Atau terkait dengan jual beli online yang akadnya hanya melalui pesan WhatsApp.

Padahal jual beli secara fikih juga mensyaratkan bahwa objeknya harus jelas dan dapat diserah terimakan ketika jual beli berlangsung.

Perbuatan tersebut diukur dengan kategori hukum, di mana dalam Hukum Islam terdapat 5 kategori hukum yang disebut Al Ahkam Al Khomsah, dari halal/jaiz, sunnah, makruh, wajib dan haram, di mana kategori hukum pada suatu benda atau tindakan dapat berubah karena adanya Illat.

Masail Fiqhiyah pada dasarnya bukan pembaharuan hukum, tetapi melihat apakah ada illat yang baru untuk menerapkan hukum kepada hal-hal yang baru, keadaan yang baru yang belum ada pada ketetapan Fikih yang sudah ada.

Oleh sebab itu metodenya menggunakan metode ijtihad, bukan Ijma’ atau kesepakatan, sebab metode penetapan menggunakan Ijma’ hanyalah dilakukan apabila terdapat berbagai pendapat tentang hukum sesuatu yang terdapat landasannya berupa sunah dan Ayat Al qur’an.

Pada metode Ijtihad landasan utamanya adalah kemaslahatan pada masalah-masalah yang jelas-jelas tidak melanggar Akidah dan Ahlak.

Hal itu perlu dipahami bahwa yang dimaksud persoalan hukum kontemporer adalah hanya pada ibadah Ghoiru Mahdhoh, bukan ibadah Mahdhoh yang memang bersifat tertutup. Oleh sebab itu, sebagai catatan penting disini adalah tidak ada masalah.

Masail Al-fiqhiyah merupakan salah satu disiplin ilmu yang berkembang disebabkan berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, pangan, kesehatan, dan sebagainya yang seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum.

Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya sangat menarik, unik dan sekaligus problematik.

Umat Islam, ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, dalam menghadapi suatu persoalan langsung menanyakan pada Rasulullah, dan kemudian Rasulullah yang langsung memberikan jawaban berdasarkan wahyu.

Sehingga tidak ada masalah yang terlalu rumit untuk tidak dapat diselesaikan, karena segala sesuatu yang datang dari Rasulullah adalah wahyu yang haq dari Allah, sehingga tidak dapat diragukan lagi kebenarannya. Namun, semuanya berubah setelah Rasulullah meninggal dunia dan mengakibatkan terputusnya wahyu.

Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyah tersebut berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Masail Fiqhiyyah adalah masalah yang terkait dengan fiqh, persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi kompleksitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu, dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.

Menurut Abdurrohman Kasdi, Masail Fiqhiyyah  merupakan persoalan hukum Islam yang baru, atau persoalan hukum Islam kontemporer. Sebagai disiplin ilmu, Masail Fiqhiyah adalah ilmu fiqih yang diorientasikan kepada mengetahui jawaban dan mengetahui proses penyelesaian masalah melalui metodologi ilmiah, sistematis dan analitis.

Dari sudut fiqih, penyelesaian suatu masalah dikembalikan kepada sumber pokok (al-Quran dan al-Sunnah), Ijmak, Qiyas dan seterusnya sehingga nilai yang dihasilkan senantiasa berada dalam koridor sebagaimana disebut di atas.

Penetapan hukum akan difokuskan setidaknya kepada tiga aspek yaitu:

  • Aspek memperbaiki pribadi manusia secara individu dan kolektif agar dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat.
  • Aspek menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam dan atau di luar Islam.
  • Aspek kemaslahatan.

Berdasarkan kepada ketiga aspek diatas maka Ruang lingkup pembahasan Masail fiqhiyah meliputi:

Ibadah Hubungan Manusia Dengan Allah SWT

Ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah. Ibadah mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang murni mencerminkan hubungan manusia itu dengan sang pencipta yaitu Allah SWT.

Sedangkan ibadah ghairu mahdzah adalah ajaran agama yang mengatur perbuatan antar manusia itu sendiri  serta manusia dengan lingkungan.

Contoh Masail Fiqhiyyah yang berhubungan dengan ibadah yaitu hukum fiqh menyikapi shalat jum’at pada masa pandemi covid 19. Pada masa awal pandemi terdapat himbauan Majelis Ulama dan Pemerintah untuk tidak melaksanakan sholat Jum’at pada daerah dengan zona merah disebabkan kondisi darurat.

Hal ini terkadang menimbulkan masalah disaat keadaan menuntut sebagian masyarakat untuk melakukan sholat Jum’at karena wajib tetapi keadaan waspada dari pemerintah dengan Tim Kesehatannya menganjurkan masyarakat untuk mengganti sholat Jum’at dengan sholat Dhuhur karena  itulah yang terbaik dengan alasan kondisi pemukiman, kapasitas tempat peribadatan dan interaksi sosial di tengah-tengah mereka adalah faktor-faktor potensial pemicu tertularnya wabah Covid 19.

Menyikapi perkembangan di atas, pernyataan mayoritas ulama secara tegas menghukumi tidak wajib melakukan shalat jum’at di satu tempatyang terkena zona merah wabah covid 19.

Hubungan Manusia Dengan Sesama Manusia

Di dalam buku Paradigma Fiqh Modern, menurut Solikul Hadi  ruang lingkup masa’il fiqhiyah mencakup beberapa hal sebagai berikut.

  • Masalah-masalah fiqh yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian tersebut dikategorikan kedalam beberapa aspek:
    • Aspek hukum keluarga, seperti : pembagian harta waris, akad nikah via telepon, perwakafan dan KB.
    • Aspek ekonomi, seperti :  sistem bunga (interest) dalam bank, zakat mal dan perpajakan, kredit dan arisan, zakat profesi dan asuransi.
    • Aspek pidana, Biasanya pembahasan tentang aspek pidana sarat dengan isu-isu HAM dan humanisme agama. Hukum Islam kontemporer mencoba memberikan tafsiran baru terhadap masalah qishash, potong tangan, hukum Islam dalam sistem hukum nasional dan seterusnya.
    • Aspek kewanitaan, seperti : busana muslim, jilbab, wanita karir dan kepemimpinan wanita.
    • Aspek medis, seperti : pencangkokan organ tubuh atau bagian organ tubuh, pembedahan mayat, euthanasia, infertilitas dan fertilitas, klonning, bayi tabung, bank darah, bank susu, tranfusi darah.
    • Aspek teknologi, seperti : menyembelih hewan secara mekanis, seruan azan atau ikrar basmalah dengan kaset, memberi salam dengan bel.
    • Aspek politik atau kenegaraan, yakni tentang perbedaan sekitar istilah “negara islam”, proses pemilihan pemimpin, loyalitas kepada penguasa(kekuasaan).
    • Aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, seperti : tabungan haji, ibadah qurban dengan uang, menahan haid karena demi ibadah haji.
  • Mengenai wilayah kajian yang berkenaan dengan Al-Qur’an dan Hadits yang erat hubungannya dengan masa’il fiqhiyah atau fiqh kontemporer, antara lain adalah masalah metodologi pemahaman hukum islam (ushul fiqih) pengkajian yang lebih mendalam, Persoalan historis dan sosiologis ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits nabi, adat istiadat masyarakat yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai Masail Fiqhiyyah. Semoga dapat menambah pengetahuan kita semua mengenai materi ini, sekian terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *