Kaifiyat Munazaroh dan Penjelasan

Kaifiyat Munazaroh

Kaifiyat Munazaroh – Dalam Mu’jam Mustalahat al-‘Ulum al-Tarbawiyah kata “munazarah” berarti “debate”. Kata lain yang sama maknanya dengan munazarah adalah jadal. Belakangan kedua istilah itu menghilang dalam perjalanan sejarah dan digantikan dengan kata “bahs” yang subsatansinya sama.

Karena kegiatan ini munazarah tanya-jawab dan dialog, maka secara teoritis dengan mudah ditemukan di dalam Alqur’an. Begitu pun beberapa ilmuan Barat ada yang berpendapat bahwa munazarah ini hasil adopsi dari disputatio Yunani.

Terlepas dari asal-muasal dari munazarah ini, yang jelas hal ini menjadi fenomena dalam sejarah intelektual Islam. Sejak masa Rasulullah sampai masa empat Khulafa ar-Rasyidun, jarang mereka membutuhkan bantuan dalam menetapkan hukum yang terjadi pada masyarakat.

Selain mereka itu shaleh juga dalam ilmunya. Pasca masa Khulafa ar-Rasyidun, ulama-ulama banyak membutuhkan orang lain karena ilmu mereka tidak sebagaik para pendahulunya. Kemudian mereka justru ada yang bekerja untuk tujuan non agama.

Pada masa khulafa ar-Rasyidun, Negara minta pendapat mereka dalam menetapkan suatu hukum, tetapi setelah mereka, malah ulama-ulama itu yang banyak meminta posisi pada Negara. Pada saat inilah berkembang pesat ilmu munazarah.

Kaifiyat Munazaroh Materi

Munazarah sebagai metode skolastik yang mengedepankan rasionalitas dan kritisisme menurut George Makdisi, berfungsi untuk mempersiapkan mahasiswa hokum dapat memberi fatwa. Ahli hukum yang berprofesi sebagai pengacara, jaksa, dan juga hakim membutuhkan kemampuan berdebat yang berkualitas.

Kualitas hasil pemikiran mereka akan dapat dinilai oleh public. Dalam konteks peradilan di Indonesia, hakim berhak memutuskan apa saja, termasuk untuk tidak mengikuti pikiran dan hati nuraninya karena motif negative, tetapi keputusannya akan “dicemoohkan” baik pengacara maupun jaksa.

Ketika keputusan hakim itu dirasa tidak benar dan berkeadilan oleh jaksa maupun pengacara, maka mereka dapat menempu jalur hukum banding. Secara administrative juga keputusan hakim dapat dinilai oleh Komisi Yudisial.

Secara sosoilogis juga publik, baik yang memiliki pengetahuan tentang hokum atau tidak terbuka untuk menilai keputusan hakim. Tuntutan jaksa di pengadilan dan pembelaan pengacara terhadap kliennya juga dapat dinilai dari berbagai pihak, apalagi media elektronik dan social di zaman teknologi dan informasi ini berkembang pesat.

Panggung terbuka untuk menilai teori dan praktek hukum di Indonesia secara intensif juga dilakukan oleh program TV seperti Indonesia Lawyer Club di TV One. Untuk itu, ilmu metode munazarah ril dibutuhkan dan dipraktekkan.

Hanya saja praktek ilmu metode munazarah seperti yang disinyalir oleh al-Gazali lebih banyak bertujuan ingin mencari kemenangan bukan semata-mata untuk mencari kebenaran. Tujuan yang seperti ini dikatakan oleh al-Gazali tercela.

Ilmu metode munazarah ini menurut Makdisi mutlak dibutuhkan oleh mufti. Ada lembaga yang resmi di suatu Negara untuk mengeluarkan fatwa baik karena diminta atau tidak mereka mengeluarkan fatwa.

Dalam proses mengeluarkan fatwa, tentu ada pembahasan yang menggunakan metode perdebatan ilmiah dari anggota majlis fatwa. Di Indonesia lembaga ini seperti MUI, Majlis Tarjih di Muhammadiyah, dan Bahsu al-Masail di Nahdatul Ulama.

Lembaga-lembaga ini diduga memang cenderung tidak menggunakan ilmu metode munazarah untuk mencari kemenangan, tetapi untuk mencarai kebenaran.

Sebagaimana dikutip oleh Hasan Asari dari al-Gazali bahwa metode munazarah untuk menentukan ketetapan hukum itu dibolehkan, tetapi metode ini tidak tepat untuk diperaktekkan dalam Ilmu Kalam.

Dalam sejarah Islam, peraktek metode munazarah dalam Ilmu Kalam telah menimbulkan pertumpahan darah dan kekacauan negeri. Pada masa Bani Abbas, Masjid-Masjid yang didirikan oleh pengusaha pada umumnya melengkapi fasilitas pendidikan, termasuk fasilitas untuk munazarah berbagai ilmu pengetahuan.

Munazarah berbagai ilmu pengetahuan jika untuk mencari kebenaran, maka itu menjadi baik. Sementara jika mental berdebatnya hanya mencari kemenangan dan apalagi untuk membela pendapat kelompok tertentu, maka itu bisa menjadi kontra produktif.

Agar metode munazarah berguna, al-Gazali sebagaimana dikutip oleh Hasan Asari, memberi syarat-syarat sebagaimana berikut.

  • Sebagai sebuah metode pencarian kebenaran, munazarah dianggap fard kifayah. Karenanya, orang yang melakukannya haruslah terlebih dahulu memenuhi seluruh fard ‘ainnya;
  • Ia harus pula telah melaksanakan fard kifayah-nya yang lebih penting;
  • Seorang yang ber-munazarah mestilah seorang mujtahid yang telah mampu membentuk pandangannya sendiri dan tak lagi tergantung pada pendapat-pendapat imam yang lain;
  • Topik yang didiskusikan dalam munazarah harus actual dan riil;
  • Munazaah dilaksanakan secara tertutup, tanpa harus dihadiri khalayak ramai. Satu-satunya tujuan haruslah mencari kebenaran, siapa pun yang menemukannya;
  • Munazarah tidak boleh terikat oleh aturan-aturan dialektika, seperti larangan seseorang mencabut satu argument atau ilustrasi untuk menggantinya dengan argument atau ilustrasi lain, dan
  • Seseorang mesti memilih lawan ber-munazarah yang diharapkan bisa memberikan pengetahuan, bukan orang yang bisa dikalahkan.

Al-Farabi seperti dikutip oleh Hasan Asari, dengan rinci mengemukakan metode munazarah ini sebagai berikut.

  • A meminta B mengemukakan tesisnya sehubungan dengan topic munazarah: A meminta dengan pertanyaan;
  • A meminta B mengemukakan presmis-premis pendukung tesisnya;
  • A harus meminta premis-premis dari B secara terpisah-pisah, tidak menuntut hubungan-hubungannya;
  • A harus menyatakan bahwa dia telah mendengar cukup premis dan bahwa di (A) telah siap menolak tesis B, lalu A mengajukan sillogismenya;
  • Bila A berhasil mengemukakan sillogisme yang baik maka dia telah berhasil membangun tesis tandingan (’inad);
  • B tidak boleh mengobah/mengingkari premisnya (sebagian atau seluruhnya), kecuali A menafsirkannya secara menyimpang;
  • Pada awal munazarah, B hanya mengemukakan tesisnya. Hanya bila A telah mengemukakan sanggahan, barulah B berhak membela tesissnya.

Sebagaimana ditulis oleh Makdisi bahwa metode debat ini pada mulanya berkembang di Bagdad. Dari kota inilah kemudian menyebar bukan saja ke Spanyol bahkan ke Timur Islam. Tercatat bahwa Abu Abdullah at-Taqafi adalah orang pertama yang membaca ilmu debat dari Bagdad ke Naisabur dan tidak ada yang dikenal memperkenalkan ilmu ini sebelumnya.

Makalah Kaifiyat Munazaroh

Munazarah adalah debat terbuka yang dilakukan oleh kaum cendikiawan ketika itu. pada masa dinasty Umayyah hingga akhir dinasti Abbasiyah.

Munazarah ini merupakan media para cendikiawan untuk saling berdiskusi, debat ilmiah adu argumentasi mempertahankan pendapat hingga melalui kegiatan ini banyak lahir ulama-ulama besar sebagai pembaharu dan memiliki kontribusi bagi kemajuan peradaban Islam sesungguhnya.

Di antaranya adalah Imam Syafii yang beradu argument dengan pengikut aliran Mu’tazilah, Imam al Ghazali yang gigih  menentang aliran kalam, namun mereka para ulama-ulama itu memiliki kelapangan hati dan kemurnian jiwa.

Mereka memiliki kesadaran yang mendalam atas perbedaan pendapat di antara mereka dan perbedaan tersebut bukan untuk saling membenci dan menghujat satu sama lain melainkan mereka menghargai argumentasi dan pendapat yang berbeda dari mereka.

Kian lama tradisi ini ditinggalkan karena telah bercampur dengan mudharat, banyak di kalangan mereka tidak dapat menyikapinya dengan baik, mereka menggunakan munazarah ini untuk menjatuhkan lawan, menghujat, membenci dan bahkan berujung saling membunuh.

Kemudian melalui konsensus para ulama ketika itu, menilai bahwa tradisi ini sudah semakin tidak relevan dan efektif untuk dilakukan karena Mudharatnya lebih besar dari pada mamfaatnya.

Pada akhirnya  tradisi inipun hilang perlahan-lahan kesimpulannya, Tradisi munazarah ini memiliki dua mata pedang, berpangruh positif sekaligus negatif, tergantung bagaimana manusia yang melakoninya.

Demikianlah detail pembahasan mengenai munazarah. Semoga dengan adanya materi ini dapat memperluas wawasan kita semua, sekian terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *