Kebijakan dan Perencanaan Sosial

Kebijakan dan Perencanaan Sosial

Kebijakan dan Perencanaan Sosial – Kebijakan sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik yang merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

Kebijakan sosial juga adalah ketetapan yang dirancang secara kolektif untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak warga negaranya. 

Dalam hal lainnya, kebijakan sosial dapat dikatakan sebagai sebuah aspek sosial, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial. 

Kebijakan sosial adalah prinsip-prinsip, prosedur dan tata cara dari undang-undang yang telah ada, sebagai panduan administrasi dan regulasi pada lembaga yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

Permasalahan sosial di Indonesia dari tahun ke tahun telah ditangani oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah. 

Namun permasalahan sosial cenderung tumbuh dan berkembang sejalan dengan proses pembangunan dan kemajuan teknologi, sehingga membawa perubahan perubahan sosial. 

Masalah sosial adalah masalah-masalah yang dihadapi oleh sesorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Permasalahan sosial merupakan permasalahanpermasalahan yang muncul dalam masyarakat, bersifat sosial dan berhubungan erat dengan nilainilai sosial dan lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Pengambilan sebuah “kebijakan” umumnya melalui sebuah proses karena sebuah kebijakan jika sudah ditetapkan dengan sebuah peraturan, sekurang-kurangnya dengan surat edaran atau surat keputusan dari seorang pemimpin bersifat mengikat. 

Hal ini sejalan dengan yang ditulis B.N. Marbun, S.H. dalam bukunya Kamus Politik (2007) yang menjelaskan bahwa “kebijakan” adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi dan bersifat mengikat.

Sebuah kebijakan bidang sosial diambil tidak terlepas sebagai upaya untuk membangun kesejahteraan sosial masyarakat agar masyarakat mampu melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya atau memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. 

Karenanya kita melaksanakan berbagai pembangunan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat (masyarakat Indonesia) melalui sebuah tahapan (terencana) sehingga terwujud maksud dari alinea keempat pembukaan UUD 1955 itu sendiri.

Sebuah kebijakan bidang sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. 

Sebagai contoh, di Indonesia masih banyak masyarakat kita yang hidup di bawah garis kemiskinan, ini tidak terlepas dari masalah pengangguran, keterbatasan sumber daya, dan adanya pengaruh budaya. 

Selain dari kemiskinan masih banyak lagi masalah sosial lainnya, seperti keterlantaran, disabilitas, lanjut usia, korban Napza, kebencanaan, dan lain-lain yang apabila dimasukkan kategori program adalah program kesejahteraan sosial.

Kebijakan dan Perencanaan Sosial Meliputi 

Perencanaan sosial menjadi peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Melalui perencanaan sosial, dapat dilakukan identifikasi terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat, serta merumuskan program dan kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut. 

Dengan adanya perencanaan sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat, maka akan meningkatkan rasa masyarakat terhadap pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 

Hal ini dapat menciptakan bangsa yang lebih berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Di samping itu, perencanaan sosial juga dapat memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan negara sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi sosial yang diinginkan oleh masyarakat. 

Hal ini dapat membantu menciptakan negara yang lebih demokratis, inklusif, dan berkeadilan sosial. Dalam hal ini, perencanaan sosial harus dilakukan secara sistematis dan terencana, melalui konsultasi publik yang luas dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan sosial.

Kebijakan dan Perencanaan Sosial melibatkan 

Perencanaan sosial melibatkan penyusunan rencana tindakan di masa depan sehubungan dengan lembaga dan sumber daya sosial. Rencana “sosial” dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yang dalam banyak kasus berarti seluruh negara. 

Penggunaan ini, yang mana perencanaan sosial sama dengan perencanaan kemasyarakatan, diterima secara umum oleh para ilmuwan sosial (lihat, misalnya, Myrdal 1959); namun perencanaan sosial terkadang juga digunakan sebagai perencanaan yang dilakukan oleh kelompok dan bukan perencanaan yang dilakukan oleh individu. 

Perencanaan sosial juga terkadang dipandang sebagai pelengkap, bukan inklusif, perencanaan ekonomi; dalam hal ini perencanaan sosial berarti perencanaan kegiatan nonekonomi suatu masyarakat.

Itulah informasi yang bisa kami bagikan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *