Segala warga negara tanpa terkecuali memperoleh perlindungan hukum, karena

Segala warga negara tanpa terkecuali memperoleh perlindungan hukum, karena

Segala warga negara tanpa terkecuali memperoleh perlindungan hukum, karena….

Segala warga negara tanpa terkecuali memperoleh perlindungan hukum, karena semua warga negara memperoleh perlindungan hukum karena negara dibentuk untuk memfasilitasi kebutuhan warganya.

Selain itu, perlindungan hukum juga diperlukan untuk menjaga dua hal penting. Kedua hal tersebut adalah stabilitas di tengah masyarakat dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.

Penjelasan:

Dalam hal ini, perlindungan hukum menjadi hak warga negara. Hak ini muncul akibat diakuinya seseorang sebagai warga dari sebuah negara. Adapun pemberian status warga negara diatur berdasarkan undang-undang kewarganegaraan yang berlaku di sebuah negara.

Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua kehidupan negara harus didasarkan pada hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan Indonesia, yaitu perlindungan hukum dan penegakan hukum.

Apabila dihubungkan dengan negara Indonesia, maka perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia harus berdasarkan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada pancasila.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melakukan perlindungan hukum kepada semua warga negaranya tanpa terkecuali. Sebab perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Demikianlah pembahasan mengenai salah satu contoh soal CPNS yaitu Segala warga negara tanpa terkecuali memperoleh perlindungan hukum, karena negara dibentuk untuk memfasilitasi kebutuhan warganya.

Selain itu, perlindungan hukum juga diperlukan untuk menjaga dua hal penting. Kedua hal tersebut adalah stabilitas di tengah masyarakat dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintah serta perlindungan hukum merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Semoga bisa bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua, sekian terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *