Layanan Kearsipan- Layanan Jasa Dalam Kearsipan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang mempertemukan pengguna jasa kepada kebutuhan informasi dan ketersediaan arsip yang dimiliki oleh lembaga kearsipan dan dilayani oleh tenaga arsiparis
Jenis layanan kearsipan
- Layanan Informasi :
Melayani informasi kearsipan adalah layanan informamasi untuk penelitian, penelusuran, pendidikan arsip yang bersumber dari data arsip dinamis inaktif dan arsip statis.
- Layanan Konsultasi :
Memberikan layanan konsultasi penelitian maupun pendidikan dengan menggunakan sumber data kearsipan.
- Layanan Pembenahan Arsip :
Adalah layanan bimbingan pembenahan, penataan dan temu balik arsip aktif maupun inaktif dengan lembaga pemerintah atau swasta
- Layanan Pembinaan/System Kearsipan :
Adalah layanan berstandar yang meliputi system kearsipan, tata naskah dinas, pengurusan surat, penataan berkas, klasifikasi, JRA dan penyusutan.
- Layanan Penyimpanan Arsip :
Adalah pelayanan penitipan untk penyimpanan, perawatan, pemeliharaan arsip dengan saraana dan prasarana sesuai standar kearsipan.
Tugas unit layanan kearsipan
Unit Kearsipan, adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan di instansinya.
Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kantor di bidang Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Kearsipan dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun rencana kegiatan Pengelolaan Kdearsipan dan Dokumentasi
- Menyiapkan bahan kerjasama teknis jaringan informasi di bidang kearsipan
- Melaksanakan kegiatan pendataan dan pengumpulan arsip in-aktif
- Melaksanakan kegiatan penerimaan dan pengumpulan arsip in-aktif
- Melakukan pengolahan data arsip daerah
- Melakukan penyerahan dan pendistribusian arsip
- Melaksanakan kegiatan pencatatan dan pengelolaan arsip daerah
- Melaksanakan Kegiatan pemilahan dan pemindahan arsip
- Melakukan penilaian atas penyusutan arsip
- Menyimpan, merawat, mengawetkan dan memproduksikan arsip
- Melaksanakan kegiatan penjilidan dan restorasi arsip
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai dengan bidang tugasnya
Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Layanan Kearsipan, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.