Tata Kelola Destinasi Parawisata

Tata Kelola Destinasi

Tata Kelola Destinasi Pariwisata– Pariwisata merupakan sektor menjanjikan bagi pendapatan devisa negara. Melalui pariwisata keragaman potensi di setiap daerah dapat disorot untuk dipromosikan baik bagi wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Masyarakat sebagai dunia bisnis yang mendatangkan keuntungan untuk saat ini maupun untuk masa akan datang.

Sebagai sektor strategis nasional, pariwisata mempunyai efek menyediakan lapangan pekerjaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk pengembangan produk dan atraksi wisata, peningkatan taraf ekonomi, serta pelestarian sumber daya alam dan budaya.

Diera otonomi daerah seperti ini, setiap kabupaten atau kota mempunyai kebebasan menggali setiap potensi daerahnya masing-masing untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya otonomi daerah seperti ini maka potensi kawasan wisata di setiap daerah dapat dikembangkan dan dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Hal ini dapat terlihat dari geliat pariwisata masing-masing pulau seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Maluku, Irian Jaya yang lebih menonjolkan pariwisata daerah.

Dari setiap daerah di Indonesia karena berada pada dimensi dan aspek yang berbeda, maka masing-masing masyarakat yang menetap di suatu kawasan memiliki kebudayaan berbeda dengan daerah lain.

Perbedaaan ini membuat keunikan yang merupakan representasi dari daerahnya. Pariwisata Indonesia menempatkan budaya-budaya daerah sebagai salah satu produk andalannya.

Keragaman budaya diyakini menjadi salah satu modal dasar untuk menunjukkan kekayaan Indonesia sebagai negara multikultural dan menguatkan citra sebagai negara dan bangsa yang layak menjadi destinasi pariwisata.

Pengelolaan pariwisata tidak hanya tentang kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan, daya tarik dan ciri khas tersendiri suatu objek wisata, serta kelompok sosial maupun komunitas yang bersangkutan dengan objek wisata.

Namun bisa saja pengelolaan suatu objek wisata juga terdapat aktifitas lain yang dapat mendukung dalam sektor ekonomi suatu daerah.

Pengelolaan suatu objek wisata bukan hanya seputar pengembangan serta pemanfaatan daya Tarik wisata itu sendiri melainkan bagaimana dalam pengelolaannya pemerintah maupun masyarakat selaku pelaksana mampu menjaga kelestarian alam, kemajemukan budaya, adat istiadat serta agama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan mengamanatkan bahwa salah satu tujuan kegiatan kepariwisataan adalah upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya.

Dengan berlandaskan pada prinsip- prinsip memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat setempat dan menjamin keterpaduan antarsektor, antar daerah, antar pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistematik.

Dalam rangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan. Salah satu prinsip Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 ini juga adalah memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, proposionalitas

Dengan tujuan meningkatkan kebutuhan 2 ekonomi, menentaskan kemiskinan, mengatasi pengangguran serta meningkatkan kebudayaan dan kelestarian lingkungan.

Kementrian kebudayaan dan Pariwisata melakukan inovasi terbaru dengan menggagas tata kelola daerah tujuan wisata berlabel DMO (Destination Management Organization)

Yang mana dikenal sebagai pengelolaan destinasi pariwisata yang terstruktur dan sinergis dengan memanfaatkan jejaring informasi dan teknologi yang tersistem secara terpadu dengan peran serta masyarakat, palaku/kelompok, industri, akademisi serta pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk melihat kualitas pengelolaan pariwisata, volume pengunjung, lama tinggal serta besaran pengeluaran wisatawan tidak lupa bagaimana manfaatnya terhadap masyarakat lokal.

Belakangan ini telah muncul model pembangunan yang sesuai dengan pengembangan pariwisata yang berbasis kepada masyarakat.

Model pembangunan ini tidak lain dapat berfungsi sebagai suatu usaha pemerintah dalam pendayagunaan masyarakat dimana masyarakat diikutsertakan dalam pengelolaan pariwisata yang berbasis masyarakat.

Pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat adalah menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dengan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai kegiatan kepariwisataan sehingga pemanfaatan kepariwisataan sebesar-besarnya diperuntukkan untuk masyarakat.

Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan memiliki banyak potensi alam dan budaya.

Di Desa Lero sendiri terdapat beberapa objek wisata yang menarik diantaranya Rumah Pohon, wisata alam 3 Permandian Maipi, air terjun Sarambu Alla dan banyak lainnya.

Objek-objek wisata yang berada di Desa Lero Kecamatan Masamba ini sendiri merupakan objek wisata yang dikelola sendiri oleh masyarakat setempat.

Nah Itulah beberapa informasi tentang tata kelola destinasi. Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat untuk kalian semua dan terima kasih telah membaca.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *