Keselamatan Kerja (K3)

Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja – Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset negara tak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor.

Prosedur-prosedur pengamanan harus selalu dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, sebagai contoh bidang penilaian KPKNL Cirebon ketika melakukan penilaian aset Pertamina dimana protokol K3 harus dijalankan Ketika berada di Oil Well / Sumur Pompa yang termasuk Objek Vital Nasional.

Penggunaan Alat Pelindung Diri menjadi sebuah keharusan saat memasuki Objek Aset Pertamina tersebut. Berdasarkan Moekijat (2004), Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu:

  • Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama -tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta efek terhadap keluarga.
  • Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan Kesehatan kerja berdasarkan Undang -undang , bagi Sebagian mereka yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
  • Berdasarkan Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kerja

Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.’

Penyebab Kecelakaan Kerja 

Setiap pegawai tentu mempunyai cara cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/penyakit dalam menunjang pekerjaannya, misal dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi,  maupun dengan menjaga kebersihan/ kenyamanan ruangan kerja.

Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah:

  • Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
  • Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bergantung pada tingkat Pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb.
  • Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kecelakaan kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari hazard identification, risk assessment, dan risk control.

Menurut Sutrisno dan Ruswandi , 2007, prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut.

  • Adanya APD di tempat kerja
  • Adanya buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
  • Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja)  antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran,asap rokok, uap gas,radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
  • Adanya penunjang Kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja
  • Adanya sarana dan prasarana lengkap di tempat kerja
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan Kesehatan kerja
  • Adanya Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.

Keselamatan Kerja di Laboratorium

Laboratorium adalah tempat staf pengajar, mahasiswa dan pekerja lab melakukan eksperimen dengan bahan kimia alat gelas dan alat khusus. Penggunaan bahan kimia dan alat tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan kerja.

Pada umumnya kecelakan kerja penyebab utamanya adalah kelalaian atau kecerobohan. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dg cara membina dan mengembangkan kesadaran (attitudes) akan pentingnya K3 di laboratorium.

Keselamatan kerja di Laboratorium, perlu diinformasikan secara cukup (tidak berlebihan) dan relevan untuk mengetahui sumber bahaya di laboratorium dan akibat yang ditimbulkan serta cara penanggulangannya. Hal tersebut perlu dijelaskan berulang ulang agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Keselamatan yg dimaksud termasuk orang yg ada disekitarnya.

Tujuan Peraturan Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin :

  • Kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang yg bekerja di laboratorium.
  • Mencegah orang lain terkena resiko terganggu kesehatannya akibat kegiatan di laboratorium.
  • Mengontrol penyimpanan dan penggunaan bahan yang mudah terbakar dan beracun
  • Mengontrol pelepasan bahan berbahaya (gas) dan zat berbau ke udara, sehingga tidak berdampak negative terhadap lingkungan.

Aturan umum yang terdapat dalam peraturan itu menyangkut hal hal sebagai berikut.

  • Orang yang tak berkepentingan dilarang masuk laboratorium, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
  • Jangan melakukan eksperimen sebelum mengetahui informasi mengenai bahaya bahan kimia, alat alat dan cara pemakaiannya.
  • Mengenali semua jenis peralatan keselamatan kerja dan letaknya untuk memudahkan pertolongan saat terjadi kecelakaan kerja.
  • Harus tau cara pemakaian alat emergensi : pemadam kebakaran, eye shower, respirator dan alat keselamatan kerja yang lain.
  • Setiap laboran /Pekerja laboratorium harus tau memberi pertolongan darurat (P3K).
  • Latihan keselamatan harus dipraktekkan secara periodik bukan dihafalkan saja
  • Dilarang makan minum dan merokok di lab, hal ini berlaku juga untuk laboran dan kepala Laboratorium.
  • Jangan terlalu banyak bicara, berkelakar, dan lelucon lain ketika bekerja di laboratorium
  • Jauhkan alat alat yang tak digunakan, tas, handphone dan benda lain dari atas meja kerja.

Pakaian di Laboratorium Pekerja laboratorium harus mentaati etika berbusana di laboratorium. Busana yang dikenakan di laboratorium berbeda dengan busana yang digunakan sehari hari. Busana atau pakaian di laboratorium hendaklah mengikuti aturan sebagai berikut.

  • Dilarang memakai perhiasan yang dapat rusak oleh bahan kimia, sepatu yang terbuka, sepatu licin, atau berhak tinggi.
  • Wanita dan pria yang memiliki rambut panjang harus diikat, rambut panjang yang tidak terikat dapat menyebabkan kecelakaan. karena dapat tersangkut pada alat yang berputar.
  • Pakailah jas praktikum, sarung tangan dan pelindung yang lain dg baik meskipun, penggunaan alat alat keselamatan menjadikan tidak nyaman.

Keselamatan Kerja Adalah

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun social.

Dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi  keselamatan  dan  kesehatan  tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (Ohsas 18001).

Keselamatan dan kesehatan kerja (k3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum (Ilo 2008).

Demikianlah pembahasan mengenai keselamatan kerja. Semoga bisa bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *