Kegiatan Operasional BPRS dan Bank Syariah

Kegiatan Operasional

Kegiatan operasional Kegiatan operasional adalah kegiatan utama bisnis dari sebuah perusahaan. Kegiatan ini dihitung berdasarkan hasil penjualan barang atau jasa dikurangi dengan biaya produksi, biaya penjualan dan biaya rutin lainnya seperti biaya listrik, biaya gaji, biaya telepon dsb. 

Definisi kegiatan operasional adalah kegiatan inti dari suatu bisnis ataupun organisasi untuk menghasilkan pendapatan serta untuk tetap terus menjalankan aktivitas bisnisnya.

Kegiatan operasional utama perusahaan adalah kegiatan inti atau fokus perusahaan di bidang tertentu yang bisa menghasilkan profit atau keuntungan. 

Contohnya jika perusahaan tersebut adalah perusahaan tekstil maka kegiatan operasional utama perusahaannya adalah mengolah bahan mentah berupa benang menjadi bahan setengah jadi yaitu kain. 

Jika perusahaan merupakan jenis perusahaan dagang maka kegiatan operasional utama perusahaan dagang tersebut adalah menjual barang dagang atau produk fisik bukan menjual jasa ataupun menjual aktiva tetap.

Setiap hari kita tidak dapat lepas dari berbagai jenis produk baik barang maupun jasa. Mulai dari odol, pakaian, sepatu, hingga koneksi internet merupakan contoh produk yang kita konsumsi sehari-hari. 

Dibalik hadirnya produk-produk ini ke hadapan kita setiap hari ada berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan di dalam  sebuah perusahaan untuk dapat merealisasikannya.

Pengertian kegiatan operasional perusahaan adalah kegiatan-kegiatan yang dijalankan dari seluruh fungsi-fungsi yang ada pada sebuah perusahaan agar dapat terlaksananya rencana-rencana strategis untuk mencapai tujuan perusahaan. 

Mulai dari pengaturan sumber daya manusia, kegiatan administrasi, pengelolaan bahan baku, proses produksi, dan lain sebagainya merupakan contoh kegiatan operasional perusahaan yang dilaksanakan setiap hari.

Kegiatan operasional bprs adalah

Kegiatan operasional bprs adalah kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukumnya dapat berupa : Perseroan Terbatas/PT, Koperasi atau Perusahaan Daerah (Pasal 2 PBI No. 6/17/PBI/2004). 

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 menyebutkan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) yaitu Bank Syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Yang perlu diperhatikan dari ketentuan diatas adalah kepanjangan dari BPR Syari’ah yang berupa Bank Perkreditan Syari’ah.

Adapun kegiatan usaha dari BPR Syari’ah intinya hampir sama dengan kegiatan dari Bank Umum Syari’ah, yaitu berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan di bidang jasa. 

Yang membedakannya adalah bahwa BPR Syari’ah tidak diperkenankan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, misalnya ikut dalam kegiatan kliring, inkaso, dan menertibkan giro.

Kegiatan operasional bank syariah 

Bagi kalian yang mencari tahu kegiatan operasional bank syariah kami akan dijabarkan sebagai berikut :

1. Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi’ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah.

a.)  Prinsip wadi’ah

Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia’ah amanah. Dalam wadia’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. 

Sementara itu, dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

b.)  Prinsip Mudharabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). 

Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. 

Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.

2. Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap

a)    Prinsip jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:

b)     Pembiayaan murabahah

Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. 

Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai Kegiatan Operasional, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *