Leasing: Pengertian, Jenis Serta Fungsinya

Leasing

Leasing sendiri sebenarnya berasal dari bahasa Inggris dan memiliki arti harfiah ‘menyewakan’. Leasing adalah tindakan atau kegiatan menyewakan hak guna kendaraan bermotor.

Leasing motor adalah salah satu cara yang banyak dipilih masyarakat atau sebuah perusahaan untuk mendapatkan motor.

Biasanya, perusahaan leasing akan membantu industri lain untuk mendapatkan hak guna kendaraan bermotor demi kepentingan usahanya selama jangka waktu tertentu.

Leasing Motor

Leasing motor adalah sebuah aktivitas memberi penyediaan barang atau modal untuk pembelian motor oleh pihak lessor kepada badan usaha atau perorangan yang mengajukan.

Secara istilah, leasing adalah menyewakan yang berasal dari kata bahasa Inggris ‘lease’. Jadi, definisi lease adalah penyediaan barang atau modal dengan jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, leasing motor adalah perusahaan yang memberikan pelayanan pembiayaan motor baru atau bekas. Dalam hal ini, pengajuan leasing wajib mencicil biaya dan suku bunga dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa istilah dalam leasing motor yang wajib Sobat OCBC tahu sebelum mengajukan leasing. Berikut daftarnya:

  • Lessor adalah pihak perusahaan leasing yang menyediakan jasa penyediaan sewa barang atau modal
  • Lessor adalah pihak perorangan atau badan usaha yang mengajukan dan menggunakan jasa leasing
  • Supplier adalah pihak yang menyediakan barang dan dalam konteks ini adalah penyedia atau pemilik motor
  • Sebuah perusahaan leasing memiliki karakteristik tertentu dalam menjalankan bisnisnya. Ciri-ciri leasing motor adalah:
  • Benda atau motor yang disewakan adalah benda yang digunakan dalam operasional atau aktivitas lesse
  • Adanya jangka waktu
  • Kepemilikan barang yang disewakan ada pada pihak lessor

Proses melakukan leasing motor

Cara melakukan leasing motor terbilang sederhana dimana perusahaan leasing akan memberikan jaminan pembiayaan kepada pemohon. Namun, sebelum hal tersebut, perusahaan akan memastikan bahwa pemohon telah memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.

Setelah semua dokumen syarat leasing motor diterima, pemohon akan dijelaskan terkait mekanisme cicilan sesuai dengan tenor yang telah disepakati.

Kemudian, pemohon dapat membawa pulang motornya. Prosedur pembelian akan menjadi tanggung jawab perusahaan dengan supplier yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan leasing tetap harus memenuhi sejumlah peraturan dari OJK. Tahap selanjutnya dari leasing motor adalah kewajiban menunaikan cicilan pokok beserta bunga leasing motor secara rutin kepada perusahaan.

Jika terjadi masalah pada proses cicilan, maka motor yang merupakan agunan akan disita oleh perusahaan.

Syarat leasing motor

Terdapat beberapa syarat leasing motor yang harus dipenuhi oleh pengaju. Berikut beberapa di antaranya:

  • Menikah atau minimal berusia 21 tahun
  • KTP orang tua apabila pengaju tinggal satu rumah dengan orang tua
  • KTP atau identitas diri
  • Kartu Keluarga atau surat nikah bagi yang sudah menikah
  • Bukti kepemilikan tempat tinggal, seperti PBB, tagihan telepon, dan listrik
  • Bukti atau keterangan pekerjaan
  • Akta pendirian serta pengesahan perusahaan, apabila pemohon a/n perusahaan
  • Surat izin usaha, apabila pemohon a/n perusahaan
  • Slip gaji dalam 3 bulan terakhir
  • Rekening koran dalam 3 bulan terakhir
  • Salinan surat NPWP
  • Usia maksimal pelunasan kredit yaitu 55 tahun

Leasing Mpm

Salah satu perusahaan pembiayaan yang satu ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat tanah air, PT Mitra Mustika Finance atau dikenal dengan MPM Finance.

MPM Finance Indonesia merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna, pada sektor pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan multiguna.

MPM Finance sendiri adalah perusahaan multifinance yang bergerak dalam bidang pembiayaan modal kerja, multiguna serta investasi pada sektor pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.

MPM Finance sendiri juga bergerak di bidang pembiayaan koperasi melalui produk sewa pembiayaan seperti alat berat, mesin ataupun properti industri lainnya.

Nah itulah beberapa informasi singkat mengenai perusahaan multifinance yang satu ini. Dengan adanya perusahaan multifinance seperti MPM ini tentu akan memudahkan kita ketika ingin membeli sebuah barang dengan cara kredit atau dicicil.a

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang leasing, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *