Visi Pendidikan Indonesia

Visi Pendidikan Indonesia

Visi pendidikan Indonesia- Visi adalah gambaran besar, tujuan utama dan cita-cita suatu perusahaan, instansi, pribadi atau organisasi di masa depan.

Visi pendidikan merupakan gambaran ideal pendidikan, inspirasi bersama yang ingin diwujudkan, dan mendorong semua orang bergerak mencapai tujuan

Visi Pendidikan Indonesia 2022

Sebagai kementerian yang mengemban amanat mengendalikan pembangunan SDM melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memajukan kebudayaan,

Kemendikbud dalam menentukan visi kementerian berdasarkan pada capaian kinerja, potensi dan permasalahan, Visi Presiden pada RPJMN Tahun 2020-2024, serta Visi Indonesia 2045.

Adapun Visi Kemendikbud 2020-2024 adalah: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri,

dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global

Nah, Visi tersebut di atas menggambarkan komitmen Kemendikbud mendukung terwujudnya visi dan misi Presiden melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan yang di miliki secara konsisten, bertanggung jawab, dapat di percaya, dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas.

Visi Pendidikan Indonesia 2030

Visi Pendidikan Indonesia 2035, sesuai draf dokumen Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, adalah membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul,

Terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila.

Konteks regulasinya ialah UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang.

Sementara pada Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945 dikatakan, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sementara dalam pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan, salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada

Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang visi pendidikan Indonesia, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *