Akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado

Akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado

Akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado – Sebelum adanya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau disingkat BAN PT, akreditasi kerap kali hanya diberlakukan pada PTS.

Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Akreditasi yang hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta menjadikan akreditasi sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Namun, kondisi ini berubah sejak tahun 1994 dengan adanya BAN PT yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi.

Pembentukan BAN PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado atau disingkat STIKS MANADO berdiri pada 30 September 1989.

Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado terletak di Jl. Wolter Mongisidi VI No. 129, Bahu Lingkungan II, Kecamatan Malalayang,  Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara.

Akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado

Akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado adalah Baik. Sesuai dengan SK BAN-PT Nomor 1422/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2022. SK ini berlaku semenjak 2022 hingga 2025-06-23.

Demikianlah informasi mengenai akreditasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial Manado. Semoga bisa bermanfaat untuk kita semua dan bisa digunakan untuk keperluan yang semestinya, terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *