Praktik Bisnis di Indonesia

Praktik Bisnis di Indonesia

Praktik Bisnis di Indonesia – Istilah bisnis adalah istilah yang sangat populer dan begitu memasyarakat di negara mana pun. Tidak terkecuali di Indonesia yang tergolong negara berkembang telah memiliki pengusaha dan pebisnis yang tersohor.

Bahkan di antara mereka yang sudah mencapai puncak prestasi bisnis pada level nasional dan internasional. Di antara popularitas istilah ini biasanya dikaitkan dengan kesuksesan seseorang yang memiliki sejumlah kekayaan dan perusahaan di mana-mana.

Memang biasanya orang yang ingin sukses dan cepat kaya, maka akan dianjurkan untuk terjun menggeluti dunia bisnis.

Secara historis istilah bisnis berasal dari bahasa Inggris, yaitu business yang memiliki arti tiga istilah dalam bahasa Indonesia, perusahaan, urusan, dan usaha. Business sendiri kata dasarnya busy, yang berarti Dzsibukdz.

Sibuk di sini bisa jadi sibuk seseorang atau komunitas atau masyarakat yang sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang bisa mendatangkan manfaat, laba atau keuntungan.

Kearifan Lokal Dalam Praktik Bisnis di Indonesia

Kearifan lokal merupakan kebiasaan-kebiasaan, aturan, dan nilai-nilai sebagai hasil dari upaya kognitif yang dianut masyarakat tertentu atau masyarakat setempat yang dianggap baik dan bijaksana, yang dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat tersebut.

Terdapat berbagai nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi landasan bagi berbagai praktik bisnis di Indonesia. Nilai-nilai tersebut umumnya bervariasi menurut etnik mengingat bahwa Indonesia terdiri dari berbagai sukubangsa.

Umumnya di setiap suku ataupun suatu komunal di Indonesia dapat ditemui nilai-nilai tersebut, baik pada masyarakat Jawa, Sunda, Bali, Lombok, Minang, Dayak, Bugis, hingga Papua.

Kearifan lokal memainkan beberapa fungsi dalam masyarakat. Tama (2012) menyebutkan beberapa fungsi tersebut antara lain adalah untuk konservasi dan pelestarian sumber daya alam, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

Sedangkan Samudra menyebutkan fungsi kearifan lokal selain tersebut di atas antara lain adalah sebagai petuah, kepercayaan, sastra dan pantangan, bermakna sosial, bermakna etika dan moral, bermakna politik, serta bermakna otonom karena memiliki nilai sakral untuk mendorong daerah menuju masyarakat yang otonom.

Proses sosialisasi nilai-nilai kearifan lokal dilakukan sejak anak-anak. Pada usia anak-anak, nilai-nilai tertentu biasanya akan mudah mengendap dibandingkan pada usia dewasa. Tidak hanya nilai-nilai filosofis yang disosialisasikan sejak dini, demikian juga dengan nilai-nilai utama dalam bidang bisnis.

Pada masa anak-anak nilai-nilai penting dalam bidang bisnis di Indonesia umumnya ditanamkan melalui permainan-permainan. Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai kearifan lokal dalam praktik bisnis juga banyak diwarnai oleh nilai-nilai religi.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, nilai-nilai islam cukup mewarnai kearifan lokal dalam praktik bisnis. Sebagai missal nilai-nilai tentang riba, timbangan jual beli, pola hidup sederhana, tidak berlebihan dan tidak melampaui batas, tidak berbuat kerusakan pada lingkungan sekitar, kewajiban zakat dan shadaqah, serta bekerjasama dalam usaha.

Bagaimana Praktik Bisnis Syariah di Indonesia

Bisnis syariah adalah kegiatan usaha dengan menjual produk agar memperoleh keuntungan dengan berlandaskan pada syariat. Kata syariah berarti ketentuan atau ketetapan yang telah digariskan oleh agama Islam.

Maksud bisnis sesuai syariat Islam adalah tidak hanya berfokus pada aktivitas jual beli saja. Namun juga memperhatikan konsep halal, akhlak berdagang, produk yang diperjualbelikan, akad dan ibadah muamalah dalam berwirausaha.

Sebenarnya kegiatan bisnis antara konvensional dan syariah tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada panduan dan batasan yang ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam. Umumnya, bisnis konvensional hanya berfokus pada memaksimalkan keuntungan semata.

Sedangkan bisnis syariah juga memperhatikan aspek kebermanfaatan dan peraturan agama, disamping mendapat imbal hasil dari transaksi.

Selain itu, transaksi syariah juga mempertimbangkan konsep halal dan haram dari segi produk, transaksi, pemasaran, hingga akad muamalah. Sebab pada dasarnya, transaksi syariah bukan sekedar aktivitas jual beli untuk profit semata, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hukum bisnis syariah tidak didasarkan pada aspek-aspek duniawi seperti jumlah kuantitas atau profit, melainkan halal dan haramnya muamalah. Konsep halal dan haram ini meliputi segala jenis transaksi, mulai dari pendayagunaan harta, cara pemerolehan, perjanjian bisnis, dan segala aktivitas keuangan di dalamnya.

Hukum bisnis syariah dikatakan halal apabila unsur-unsur jual belinya masih dalam batas syariat Islam. Sementara hukum bisnis syariah dikatakan haram apabila mengandung hal-hal yang menentang ketentuan agama Islam.

Ciri-Ciri Bisnis Syariah

  • Terdapat Akad
  • Halal
  • Tidak Mengandung Unsur Gharar, Maysir, dan Riba

Ada beberapa prinsip bisnis syariah wajib Anda pahami sebelum memulai transaksi dengan hukum ini, berikut penjelasannya.

  • Prinsip Murabahah
    Prinsip murabahah adalah akad jual beli yang dijelaskan secara detail dan terperinci antara penjual dan pembeli. Dalam akad ini, penjual harus memberikan informasi yang lengkap kepada pembeli terkait kualitas, harga, kondisi, sampai syarat pembelian. Kemudian transaksi dapat diselesaikan apabila penjual dan pembeli saling bersepakat terhadap suatu perjanjian.
  • Prinsip Salam
    Prinsip salam merupakan akad jual beli yang diterapkan saat transaksi bisnis dilakukan dengan cara memesan. Cara kerja prinsip salam adalah pembeli melakukan pemesanan dengan syarat tertentu dan menyetorkan uang muka atau lunas di awal.

Kemudian produk akan diberikan penjual kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam transaksi ini harus ada kesepakatan yang jelas terkait hasil produk.

Mulai dari ukuran, kualitas, kondisi, jumlah dan jenisnya. Apabila penjual tidak memproduksi barang sesuai kesepakatan di awal misalnya terdapat barang cacat maka penjual harus bertanggung jawab.

  • Prinsip Istishna
    Prinsip Istishna hampir mirip seperti prinsip salam. Kedua akad ini memiliki akad sama sama memesan di awal kepada penjual namun pembeli belum memberikan sejumlah uang di awal. Syarat-syarat produk juga harus memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama di awal pemesanan.
  • Prinsip Musyarakah
    Prinsip Musyarakah adalah akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dan mengelolanya secara bersama. Keuntungan dari suatu bisnis akan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Apabila terdapat kerugian maka harus ditanggung bersama sesuai perjanjian di awal.
  • Prinsip Mudharabah
    Prinsip Mudharabah merupakan akad kerja sama untuk mendirikan suatu bisnis dimana terdapat pembagian peran antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal. Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bersama. Sedangkan kerugian bisnis akan ditanggung juga oleh keduanya.

Demikianlah detail informasi tentang praktik bisnis di Indonesia. Semoga dengan adanya pembahasan ini bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai praktik bisnis di Indonesia tersebut, terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *