Pengantar Perpajakan

Pengantar Perpajakan

Pengantar Perpajakan adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Fungsi pajak sangat berperan bagi pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya.

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. 

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pengantar Perpajakan Pdf 

Reformasi perpajakan yang dilakukan di Indonesia sejak 1983, dengan dilakukannya perubahan undang-undang pajak di Indonesia, pemerintah menyatakan bahwa pajak harus dipandang sebagai hak masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan. 

Harus ada perubahan dalam pola pikir masyarakat yang sampai saat ini di pertengahan tahun 2016, masih belum tercapai perubahan secara keseluruhan. 

Hal ini terlihat dari pemberian pengurangan sanksi bagi wajib pajak yang melakukan perbaikan perhitungan pajak di tahun 2015, dan diupayakan amnesti dalam tahun 2016. Dari butir dua dan tiga diatas, pungutan pajak dijelaskan berbeda dengan pungutan jenis lainnya. 

Sebagai contoh bandingkan dengan retribusi, yang pada dasarnya berhubungan dengan prestasi kembali yang langsung diberikan kepada pembayar. 

Dalam hal “dapat dipaksakan”, dimaksudkan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan diperlukan pengaturan agar pungutan dapat dilaksanakan dalam pengertian harus ditaati oleh masyarakat. 

Untuk itu, diperlukan kekuasaan bagi pemerintah untuk memaksakan, antara lain dengan dapat diterapkan sanksi maupun penyitaan dan kewenangan lainnya. 

Selain itu, pungutan pajak yang dilakukan pemerintah, sebagaimana disebutkan didalam butir satu diatas, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemerintah untuk belanja negara, yang dinamakan fungsi budgetair dari pajak. 

Bersamaan dengan fungsi budgetair terjalin fungsi lainnya yaitu regulerend, yaitu “mengatur” (dalam arti luas, termasuk stabilisasi) dan “pemerataan” (alokasi dan distribusi pendapatan). Pemerataan tidak hanya berarti memungut sesuai dengan daya pikul masyarakat. 

Melainkan juga melalui pengeluaran negara, misalnya pembangunan jalan, rumah sakit, dan sebagainya yang dananya dari masyarakat dalam bentuk pajak.

Kata Pengantar Perpajakan 

Pajak merupakan penerimaan terbesar suatu Negara khususnya Negara Indonesia. Hampir 75% penerimaan negara saat ini bersumber dari pajak. 

Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari suatu sumber daya alam mempunyai umur relatif terbatas yang suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui lagi. 

Hal ini berbeda dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka akan semakin besar pula penerimaan Negara dari sektor pajak. 

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. 

Pajak yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik, mengalokasikan pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak.

Di Indonesia Undang-undang Dasar 1945 mengharuskan pajak dipungut dengan Undang-undang dari beberapa pengertian dan definisi dapat disimpulkan bahwa pajak adalah: 1. pungutan oleh pemerintah; 2. berdasarkan undang undang; 3. pemerintah tidak secara langsung memberikan balas jasa kepada pribadi membayar pajak; 4. pelaksanaannya bilamana perlu dapat dipaksakan.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Pengantar Perpajakan, semoga bermanfaat dan jangan lupa di share ke teman-teman yang lain ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *