Isi Peraturan Perikanan Budaya

Peraturan Perikanan Budaya

Peraturan Perikanan Budaya – Perikanan berasal dari kata dasar ikan yang berimbuhan pe dan an yang berarti segala kegiatan yang berhubungan dengan ikan. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan.

Sumberdaya hayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnya mencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan dan wilayah yang berdekatan, serta lingkungannya.

Di Indonesia, menurut UU RI No. 31/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45/2009, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakan usaha agribisnis.

Umumnya, perikanan dimaksudkan untuk kepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dari perikanan meliputi olahraga, rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkin juga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.

Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan, atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha (komersial/bisnis).

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. Usaha perikanan yang berupa produksi hasil perikanan melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (aquaculture/akuakultur).

Peraturan Perikanan Budaya Ikan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUDIDAYAAN IKAN 

MEMUTUSKAN:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
  2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
  3. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
  4. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
  5. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
  6. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
  7. Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatka n dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.
  8. Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan Ikan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Ikan.
  9. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
  10. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
  11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:

a. Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan Ikan;

b. Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;

c. Sarana dan Prasarana Pembudidayaan Ikan;

d. Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan;

e. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan

f. Pembinaan dan Pemantauan.

Peraturan Perikanan Budaya Adalah 

Pengaruh budidaya perikanan terhadap aspek budaya adalah terjaganya keberagaman sumber daya alam baik ikan, organisme laut, dan lingkungan sekitarnya. Hal ini karena budidaya perikanan dapat melestarikan keberagaman ikan dan menjaga kualitas lingkungan di sekitar budidaya tetap seimbang sehingga tidak kesehatan ikan tetap terjaga. 

Menurut J. Acheson dalam buku Anthropology of Fishing (1981) manajemen perikanan berusaha meningkatkan produksi ikan dan melindungi sumber daya yang dikesploitasi dengan mengurangi pengerahan secara fisik, usaha, dan kerja dalam rangka memperoleh hasil maksimum dan berkelanjutan.

Budidaya perikanan juga menjaga kelestarian budaya budidaya tradisional seperti penggunaan kolam tradisional, tambak tradisional, dan juga keramba. Terjaganya jumlah profesi nelayan Kebanyakan profesi nelayan dinilai tidak menjanjikan karena kecilnya pendapatan juga adanya musim paceklik yang membuat nelayan tidak bisa melaut. 

Sehingga kebanyakan anak di daerah nelayan enggan terjun dalam profesi tersebut untuk meneruskan usaha orang tuanya. Namun dengan adanya budidaya perikanan, usaha nelayan menjadi lebih pasti dan menjanjikan. Hal ini bisa menjaga jumlah profesi nelayan yang juga berarti menjaga ketersediaan bahan pangan hasil laut bagi kebutuhan nasional.

Budidaya ikan membutuhkan keterampilan untuk menghindari kegagalan budidaya seperti ikan mati dan tidak adanya pasar. Sehingga budidaya perikanan meningkatkan keinginan masyarakat untuk belajar demi keberhasilan budidayanya. 

Kementerian PPN/Bappenas dalam buku Kajian Strategi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (2014) menyebutkan bahwa keterampilan tersebut berupa pengetahuan dan kerampilan dalam menangkap ikan, manajemen usaha, penanganan kualitas ikan, hingga pemasarannya.

Demikianlah pembahasan mengenai peraturan perikanan budaya. Semoga bisa menambah pengetahuan kita semua mengenai peraturan perikanan budaya tersebut, terima kasih.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *