Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan PPPK

Tunjangan

Secara umum, pengertian tunjangan adalah komponen di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberiannya juga dianggap sebagai hak karyawan dan kewajiban bagi perusahaan.

Pemberian tunjangan tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk uang saja, melainkan juga bisa berupa fasilitas lain. Misalnya seperti penyediaan kendaraan khusus atau dinas sebagai pengganti tunjangan transportasi.

Besarannya sendiri tidak sama antara perusahaan satu dengan lainnya. Sebab, tiap instansi pasti memiliki kebijakan dan juga peraturan yang berbeda. Walau begitu, ketetapannya harus tetap sesuai atau searah dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Tunjangan adalah dana yang diberikan atau dialokasikan secara rutin untuk memenuhi tujuan tertentu. Berbagai detail di dalamnya, baik berupa nominal maupun jenisnya, biasanya akan dituliskan pada slip gaji atau laporan penghasilan dari lembaga pemberi kerja atau perusahaan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tunjangan adalah fasilitas tambahan baik berupa dana maupun benda yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan di luar nominal gaji pokok mereka.

Macam-Macam Tunjangan

Setelah mengetahui pengertiannya, ada baiknya Anda juga memahami bentuk yang ada di dalamnya. Penjelasan mengenai macam-macam tunjangan adalah sebagai berikut.

  1. Tunjangan Kesehatan

Jenis yang pertama pada tunjangan adalah kesehatan. Tunjungan ini merupakan kategori paling umum dan selalu disediakan pada hampir setiap perusahaan. Pemberiannya sendiri digunakan sebagai upaya untuk melindungi serta mendukung kesehatan para pekerjanya.

Pada umumnya, pemberian tunjangan dilakukan melalui asuransi kesehatan seperti BPJS dan lain sebagainya. Perusahaan juga kadang akan memberikan tunjangan tambahan dalam bentuk medical check-up.

Meskipun pengeluaran dana ini nampak menjadi beban bagi sebuah perusahaan, namun nyatanya pemberian tunjangan kesehatan merupakan investasi pada para pekerja untuk menjaga dan meningkatkan produktivitasnya.

  1. Tunjangan Hari Raya

Kategori selanjutnya yang termasuk tunjangan adalah pemberian dana hari raya. Tunjangan hari raya atau biasa disingkat menjadi THR merupakan jenis paling populer dan banyak di nantikan oleh seluruh pekerja di Indonesia.

Pasalnya, tunjangan tersebut diberikan menjelang hari besar yang selalu disertai dengan libur panjang. Di mana, momen itu biasa dihabiskan dengan berkumpul bersama sanak saudara.

Peningkatan kebutuhan pada waktu itulah yang menyebabkan pemberian tunjangan hari raya sangat dinantikan oleh para pekerja.

  1. Tunjangan Pensiun

Jenis berikutnya yang ada pada tunjangan adalah dana pensiun. Tunjangan kategori ini bertujuan agar para pekerja bisa mendapatkan nominal cukup untuk kehidupannya setelah tidak lagi bekerja.

Sesuai dengan namanya, uang pada jenis tunjangan ini hanya akan diberikan ketika karyawan telah memasuki usia tertentu. Besaran dana pensiun sendiri berbeda-beda, tergantung ketentuan dan juga kebijakan dari tiap perusahaan.

  1. Tunjangan Transportasi

Kategori selanjutnya yang ada pada tunjangan adalah dana transportasi. Jenis ini biasanya lebih dikenal dengan istilah uang transport.

Sama seperti tunjangan lainnya, besaran nominal yang diterima oleh setiap karyawan pasti tidak sama. Sebagian besar pembedanya dipengaruhi oleh posisi dan juga produktivitas dari pekerja tersebut.

  1. Tunjangan Makan Siang

Jenis terakhir pada tunjangan adalah pemberian dana makan siang. Beberapa perusahaan juga memasukkan kategori ini sebagai salah satu kewajiban yang harus mereka berikan pada karyawan.

Tunjangan ini pun termasuk ke dalam bentuk tetap dan tidak tetap. Arttinya, ketika perusahaan hanya memberikannya pada pekerja yang masuk kerja, maka tunjangan tersebut bersifat tidak tetap. Sebab, ketika karyawan absen, ia tidak akan mendapatkan dana ini.

Sementara, bila perusahaan sudah memberikan tunjangan makan siang secara penuh selama satu bulan, di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan gaji pokok. Maka, tunjangan ini bersifat tetap.

Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Perbedaan gaji dan tunjangan adalah hal umum yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap karyawan. Dilihat dari maknanya saja, keduanya memiliki bentuk serta tujuan berbeda.

Gaji merupakan upaya balas jasa atau sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja dari para pekerjanya.

Sedangkan, tunjangan adalah fasilitas yang diberikan oleh instansi baik berupa uang maupun barang, guna membantu karyawannya dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Adapun, gaji merupakan sesuatu yang pokok dan wajib diberikan oleh perusahaan pada para pekerja rutin setiap bulannya.

Sebaliknya, tunjangan adalah dana diluar gaji pokok, pembuatannya pun tidak selalu rutin, beberapa bersifat insidental atau hanya pada waktu tertentu.

Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu tunjangan beserta perbedaannya dengan gaji. Seorang pemilik usaha, diharuskan memenuhi tanggung jawab dalam memberikan hak karyawan.

Tunjangan Hari Raya 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. 

Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemberian Tunjangan Hari Raya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. 

Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Tunjangan PPPK 

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Sementara, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja. 

Berikut tunjangan yang didapatkan PPPK:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai tunjangan, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *