Hukum Penawaran Pada Perekonomian

Hukum Penawaran

Hukum Penawaran Pada Perekonomian – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Hukum Penawaran.

Hukum Penawaran Berbunyi

Hukum penawaran merupakan salah satu faktor penting yang ada dalam roda perekonomian. Secara tidak langsung, hukum penawaran menjadi penentu dalam penetapan harga pasar.

Bunyi Hukum Penawaran adalah sebagai berikut.

“Jika harga naik, maka penawaran (penjualan) meningkat. Jika harga turun, maka penawaran juga akan turun.”

Dari  bunyi hukum di atas, diketahui bahwa jumlah barang yang ditawarkan akan selalu berbanding lurus dengan harganya. Ketika harga barang atau jasa naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan ikut bertambah.

Sebaliknya, jika harga menurun maka jumlah barang atau jasa yang ditawarkan akan mengalami pengurangan. Hukum penawaran mengindikasikan ada hubungan positif antara harga, jumlah barang, dan jasa yang ditawarkan.

Dalam buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas, dkk, Mustofa E. Nasution menyatakan hukum pengantar adalah kuantitas barang atau jasa yang bisa dijual pada tingkat harga dan periode tertentu.

Hukum Penawaran Menyebutkan Jika Harga Barang Sesuai Faktor

Dalam hukum penawaran, berlaku sebuah kondisi yang dikenal dengan istilah “Ceteris Paribus”. Istilah tersebut adalah asumsi tidak ada satu faktor pun yang bisa mempengaruhi penawaran sebuah barang atau jasa.

Dari hal ini bisa disimpulkan, hukum penawaran hanya berlaku bila faktor yang mempengaruhinya tidak berubah. Sedangkan apabila ada faktor lain yang mempengaruhi, hukum penawaran tidak berlaku lagi.

Berikut ini beberapa contoh hukum penawaran ini merujuk pada penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • Ketika musim panen raya datang, maka harga barang yang dipanen akan mengalami penurunan.
  • Saat LPG naik, pedagang akan menawarkan lebih banyak produk pada masyarakat demi memperoleh keuntungan besar.
  • Saat produk handphone terbaru muncul, atensi masyarakat meningkat dan produsen meningkatkan jumlah produksinya.
  • Konsumsi barang khas Hari Raya yang meningkat menjelang perayaan misal daging, sirup, biskuit, dan kebutuhan pokok sebelum Idul Fitri.

Faktor yang Mempengaruhi Hukum Penawaran berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku Teori Ekonomi Mikro karya Eeng Ahman, dkk, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu sebagai berikut.

  • Biaya Produksi

Faktor pertama yang mempengaruhi hukum penawaran adalah biaya produksi sebuah barang atau jasa. Biasanya, penawaran dan biaya produksi akan berbanding terbalik.

Jika biaya produksi meningkat, maka harga barang atau jasa otomatis tinggi yang menyebabkan penawaran menjadi lebih sedikit.

  • Teknologi

Kemajuan teknologi juga bisa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penawaran. Dijaman sekarang, penggunaan mesin canggih akan membantu mempercepat produksi sebuah barang atau jasa.

Sehingga banyak produsen yang kemudian menekan biaya produksi dan menambah kuantitas produksi secara leluasa.

  • Munculnya Produsen Baru

Kemunculan produsen baru bisa mempengaruhi hukum penawaran.

Misalnya, jika penjualan sebuah barang atau jasa mendapatkan keuntungan, maka tidak menutup kemungkinan produsen-produsen baru juga berkecimpung dalam penjualan yang sama. Hal inilah yang menyebabkan penawaran di pasaran akan lebih meningkat.

  • Faktor Non-Ekonomi

Faktor non-ekonomi yang mempengaruhi penawaran misalnya keputusan pribadi produsen, kondisi lingkungan, dan bencana alam. Biasanya faktor ini adalah hal-hal yang terjadi di luar kontrol keputusan penawaran produsen dalam sebuah pasar.

Dalam buku Ekonomi Mikro karya Bachrudin Sya’roni, dkk, ada beberapa jenis penawaran yang perlu diketahui yaitu sebagai berikut.

    • Penawaran individu, merupakan penawaran yang dilakukan oleh satu orang penjual dan atau produsen.
    • Penawaran pasar, merupakan penawaran yang berupa kumpulan atau gabungan dari beberapa penawaran individu.

Hukum Penawaran dan Hukum Permintaan adalah satu kesatuan yang berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam buku Pengantar Ekonomi Islam karya Moh Nasuka, perbedaan hukum penawaran dan hukum permintaan yaitu sebagai berikut.

  • Penggunaan kata
  • Hukum penawaran menggunakan kata menjual.
  • Hukum permintaan menggunakan kata membeli.

Hukum permintaan ini berbunyi yaitu sebagai berikut.

“Jika harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan naik. Sedangkan jika harga barang atau jasa naik, maka permintaan akan turun.”

Adapun faktor yang mempengaruhi adalah sebagai berikut.

  • Hukum penawaran dipengaruhi biaya produksi, teknologi, produsen baru dan faktor non-ekonomi.
  • Hukum permintaan dipengaruhi selera konsumen, jumlah penduduk, pendapatan masyarakat, intensitas kebutuhan dan harga barang atau jasa.
  • Itu dia beberapa penjelasan tentang hukum penawaran dan bedanya dengan hukum permintaan. Keduanya adalah faktor penting yang mempengaruhi jalannya roda perekonomian.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Hukum Penawaran. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *