Kriteria Uang Berdasarkan BI ( Bank Indonesia )

Kriteria Uang

Kriteria uang  – Uang sendiri sudah banyak digunakan untuk keperluan sehari – hari dan merupakan suatu kebutuhan untuk menggerakan perekonomian di dalam suatu negara. 

Bahkan yang awalnya uang dapat digunakan sebagai alat tukar sekarang sudah berubah sebagai multifungsi. Uang pertama kali dikenal akibat adanya kesulitan masyarakat dalam melakukan tukar – menukar pada masa lalu. 

Kendala utama dalam melakukan penukaran adalah sulitnya untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan yang sesuai dengan jenis barang atau jasa pada suatu kebutuhan. 

Kendala seperti ini terjadi pada saat perekonomian di dalam suatu wilayah masih menggunakan sistem barter. Barter merupakan sistem pertukaran antara barang dengan barang ataupun barang dengan jasa atau bahkan sebaliknya. 

Sistem inilah yang pertama kali dikenal dalam sistem perdagangan dunia. Beberapa kendala yang sering dialami dengan sistem barter adalah:

  1. Kesulitan dalam menemukan orang yag mau menukarkan barangnya yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
  2. Sulit dalam menentukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan.
  3. Sulit dalam menemukan seseorang yang mau menukarkan barangnya dengan jasa yang dimilikinya atau bahkan sebaliknya.
  4. Sulit dalam menemukan kebutuhan yang mau ditukarkan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan, yang artinya untuk dapat memperoleh barang yang diinginkan memrlukan waktu yang relatif lama.

Kriteria uang kartal adalah 

Uang yang menjadi uang yang hanya diterbitkan Bank Indonesia punya ciri-ciri tertentu, antara lain:

  • Uang yang diterbitkan terdiri dari uang kertas dan uang logam.
  • Uang ini wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual beli.
  • Jenis uang ini mudah disimpan atau ditabung.
  • Dalam penggunaannya, uang ini dilindungi undang-undang yang berlaku.

Kriteria uang rusak yang dapat ditukar 

kriteria uang rusak yang dapat ditukar dikutip dari situs resmi BI ( Bank Indonesia ) sebagi berikut :

  1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
    • Terbakar
    • Berlubang
    • Hilang sebagian
    • Robek
    • Mengerut
  2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

A. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

B. Uang Rupiah Logam
Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar.

Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

  1. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
  2. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
  3. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut:
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
  • Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

(1a)

Kriteria Uang

(1b)

Kriteria Uang

Kriteria Uang

Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

(2a)

Kriteria Uang

(2b)

Kriteria Uang

Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

(Uang Rupiah logam yang berlubang)

(3a)

Kriteria Uang

(3b)

Kriteria Uang

(Uang Rupiah logam yang mengerut)

(4a)

Kriteria Uang

(4b)

(Uang Rupiah logam yang hilang sebagian)

(5a)

Kriteria Uang

(5b)

Kriteria Uang

Uang Rusak yang tidak diberi penggantian
Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya

(6a)

Kriteria Uang

(6a)

Kriteria Uang

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Nah itulah informasi yang bisa kami bagikan mengenai kriteria uang, semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *