Manajemen Cagar Budaya yang Menciptakan

Manajemen Cagar Budaya yang Menciptakan

Manajemen Cagar Budaya yang menciptakan – Manajemen adalah suatu proses yang terdiri atas rangkaian kegiatan. 

Seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian/ pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumberdaya lainnya.

Di dalam pengertian manajemen di atas apabila dikaitkan dengan pemanfaatan sumberdaya budaya materi yang paling awal harus ditentukan adalah visi dan misi, menentukan visi pemanfaatan dalam arkeologi berarti mengerti dengan benar.

Sebagaimana diungkapkan oleh para arkeolog di depan, yakni arkeologi ’diharuskan’ memiliki kemampuan untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya hasil kegiatan penelitian dan pelestarian guna berbagai kepentingan negara dan masyarakat yang lebih luas. 

Sedangkan strategi (misi) lebih bersifat operasional dan kontekstual dengan dukungan lima unsur dalam manajemen.

Menurut UU nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya.

Dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. 

Dalam KBBI, definisi cagar budaya hanya mencakup ‘daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan’.

Manajemen Cagar Budaya yang menciptakan 

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air.

Yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”

Bersifat Kebendaan

Berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. 

Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Contohnya batu prasasti, candi, nisan makan, dll. 

Warisan budaya yang bersifat intangible seperti bahasa, tarian dan sebagainya tidak termasuk pada kategori Cagar Budaya.

Jenis Cagar Budaya

Ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya. Pengertian dan kriteria masing-masing Cagar Budaya tersebut akan dibahas pada bahasan selanjutnya.

Berada Di Darat dan Di Air

Salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. 

Cagar Budaya yang harus dikelola dan dilestarikan bukan hanya Cagar Budaya yang ada di darat tapi juga yang ada di air. 

Dengan peraturan ini,  maka istilah BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) sudah tidak berlaku lagi di mata hukum karena benda-benda dengan nilai penting tertentu yang ada di air termasuk pada kategori Cagar Budaya yang harus dilestarikan bukan kategori BMKT yang merupakan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Nilai Penting

Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. 

Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.

Nilai penting Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 ini mengalami perkembangan dari undang-undang sebelumnya, yaitu UURI No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya yang hanya menyebutkan tiga nilai penting, yaitu sejarah, ilmu pengetahuan, dan agama.

Penetapan

Suatu benda dapat dikatakan Cagar Budaya jika sudah melalui proses penetapan. Tanpa proses penetapan suatu warisan budaya yang memiliki nilai penting tidak dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya.

Pengertian penetapan berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 

Disini jelas diatur bahwa yang berwenang untuk melakukan proses penetapan adalah pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah pusat yang selama ini terjadi. 

Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota harus berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu sudah seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya berdasarkan UURI No. 11 Tahun 2010 adalah kelompok ahli pelestari dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan pengapusan Cagar Budaya.

Mengenai sifat kebendaan, lokasi keberadaan, nilai penting, dan penetapan ini berlaku umum untuk setiap jenis Cagar Budaya, baik itu benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan Cagar Budaya

Manajemen Cagar Budaya letak semua 

Benda, Bangunan dan Struktur Cagar Budaya

  • Berusia 50 tahun atau lebih
  • Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa

Situs Cagar Budaya  

  • Lokasi mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya
  • Menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

Kawasan Cagar Budaya

  • Mengandung dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan
  • Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia minimal 50 tahun
  • Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang masa lalu, berusia paling sedikit 50 tahun
  • Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya
  • Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

Nah itulah beberapa informasi mengenai Manajemen Cagar Budaya yang menciptakan. Semoga informasi yang kami bagikan ini bermanfaat dan terima kasih telah membaca.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *