Pengertian Akad Ijarah: Memahami Konsep dan Implikasinya dalam Keuangan Islam

Ijarah

Ijarah – Buat kamu yang pernah menabung di salah satu bank syariah tentu sudah tidak asing dengan istilah ijarah. Ijarah merupakan salah satu akad yang sering digunakan dalam transaksi perbankan syariah.

Atau pernahkan kamu melihat perjanjian sewa menyewa? Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah imbalan atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa inilah yang disebut dengan ijarah.

Kata ijarah berasal dari bahasa Arab yaitu al-‘Ajr yang berarti “kompensasi”, “substitusi”, “pertimbangan”, atau “imbalan”.  Akad Ijarah adalah kegiatan dimana sebuah lembaga keuangan menyewakan sesuatu dengan membebankan biaya sewa.

Sedangkan dalam perbankan syariah, ijarah merupakan kontrak sewa dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, barang-barang dan sebagainya kepada salah satu nasabah dengan membebankan biaya sewa yang telah ditetapkan sebelumnya secara pasti (fixed charge). 

Secara sederhana pengertian ijarah adalah sewa menyewa suatu barang dengan nasabah. Contoh misalnya dalam bisnis rental mobil. Penyewa mendapatkan kemudahan dari mobil tersebut, sedangkan pemberi sewa mendapatkan bayaran atas layanan yang diberikan. 

Atau misalnya  sewa menyewa toko. rumah dan bangunan. Penyewa hanya mendapatkan hak guna selama masa sewa berlangsung. Jadi hak milik tetap berada di tangan penyewa atau lembaga keuangan yang memiliki wewenang sebagai pemilik bangunan atau mobil. 

Pengertian Akad Ijarah 

Akad Ijarah adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat atau hak guna suatu barang selama periode tertentu atau masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa hingga selesai waktu sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, akad ijarah, yaitu akan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri

Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Ijarah adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa menyewa, dimana pemindahan ini tidak diikuti dengan perpindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

Akad ijarah adalah perjanjian antara dua belah pihak, yaito pihak penyewa (mustajir) dan pihak pemilik aset (mu’jir) untuk menyewakan suatu aset dengan imbalan pembayaran sewa. Aset yang disewakan bisa berupa properti, peralatan, atau jasa tertentu. Konsep ini memiliki akar dalam prinsip ekonomi Islam yang menghindari riba dan ketidakadilan dalam transaksi.

Tahapan dalam Akad Ijarah

  1. Permulaan Kontrak: Akad ijarah dimulai dengan kesepakatan antara mustajir dan mu’jir mengenai aset yang akan disewakan, lamanya sewa, dan jumlah pembayaran yang harus dilakukan.
  2. Penyewaan Aset: Pihak mustajir memiliki hak untuk menggunakan aset selama masa sewa sesuai dengan perjanjian. Namun, hak milik tetap berada di tangan mu’jir.
  3. Pembayaran Sewa: Mustajir berkewajiban membayar sewa sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disepakati. Pembayaran bisa dilakukan secara berkala atau sekali bayar, tergantung kesepakatan.
  4. Perawatan dan Pemeliharaan: Biasanya, tanggung jawab pemeliharaan aset tetap ada pada mu’jir, kecuali ada kesepakatan lain.
  5. Pengembalian Aset: Setelah masa sewa berakhir, mustajir mengembalikan aset kepada mu’jir dalam kondisi yang baik, sesuai dengan perjanjian.

Implikasi dalam Keuangan Islam

Penggunaan akad ijarah memiliki implikasi yang signifikan dalam keuangan Islam:

  1. Penghindaran Riba: Akad ijarah membantu menghindari unsur riba karena tidak melibatkan pembayaran bunga. Pembayaran sewa hanya mencerminkan nilai penggunaan aset.
  2. Keadilan dan Kepastian: Konsep perjanjian yang jelas dalam akad ijarah memastikan keadilan dan kepastian bagi kedua belah pihak. Semua persyaratan dan ketentuan sudah diatur sejak awal.
  3. Pemberdayaan Ekonomi: Akad ijarah dapat mendorong pemberdayaan ekonomi dengan memungkinkan individu atau bisnis untuk mengakses aset tanpa harus membelinya secara langsung.
  4. Fleksibilitas: Kedua belah pihak dapat bernegosiasi mengenai berbagai aspek perjanjian, termasuk jangka waktu, pembayaran, dan kondisi lainnya.
  5. Stimulasi Investasi: Pemilik aset dapat memanfaatkan akad ijarah untuk menghasilkan pendapatan dari aset yang dimilikinya, sementara penyewa dapat menggunakan aset tersebut tanpa harus mengeluarkan modal besar.

Ijarah menurut para ahli yaitu sebagai berikut: 

  1. Gema Dewi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. 
  2. Rachmadi Usman, Ijarah adalah akad sewa-menyewa suatu barang milik pihak bank (muajjair) oleh pihak nasabah atau penyewa (musta’jir), dimana nantinya setelah masa berlaku akad berakhir, barang sewaan tersebut akan dikembalikan kepada muajjair.
  3. Wiku Suryomurti, pengertian akad ijarah adalah sebuah perjanjian dimana pihak pemilik barang (pemberi sewa) berkomitmen untuk memberikan hak guna (manfaat) barang tersebut kepada penyewa selama masa berlaku akad Ijarah, dengan senantiasa mengikuti kewajiban sebagai penyewa yaitu membayar biaya sewa (ujrah).
  4. Amir Syarifuddin ijarah secara sederhana dapat diartikan dengan akad atau transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda. 
  5. Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi untuk mengambil manfaat dengan jalan member penggantian.
  6. Ulama Syafi‟iyah, ijarah adalah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan, dengan cara memberi imbalan tertentu.

Ijarah Ala Al Manafi

Ijarah  ala al manafi yaitu ijarah yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai dan lain-lain. Dalam ijarah ini tidak dibolehkan menjadikan objeknya sebagai tempat yang dimanfaatkan untuk kepentingan yang dilarang oleh syara.  

Karena akad ijarah memiliki sasaran manfaat dari benda yang disewakan, maka pada dasarnya penyewa berhak untuk memanfaatkan barang itu sesuai dengan keperluannya, bahkan dapat meminjamkan atau menyewakan kepada pihak lain sepanjang tidak mengganggu dan merusak barang yang disewakan. 

Ijarah Muntahiya Bittamlik

Ijarah Muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa menyewa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan dengan perpindahan hak milik objek sewa, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah) pada saat tertentu sesuai dengan akad. 

Muntahiya bittamlik dapat dapat juga diartikan sebagai akad ijarah atas manfaat barang yang disertai dengan janji pemindahan hak milik atas barang sewa kepada penyewa, setelah selesai atau diakhirinya akad ijarah.

Nah, itulah penjelasan mengenai akad ijarah dalam transaksi sewa menyewa dalam islam. Terima kasih telah singgah semoga bermanfaat***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *