Sertifikat LSP SMK, Ini Syarat Mendapatkannya!

Sertifikat LSP SMK

Sertifikat lsp smk – Sertifikasi kompetensi merupakan suatu pengakuan kepada tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan. 

Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan secara sistematis dan obyektif dengan uji kompetensi yang mengacu pada standar kerja nasional, standar kerja internasional, dan standar lainnya. 

Dengan adanya sertifikasi kompetensi dapat memastikan bahwa tenaga kerja terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Di Indonesia sendiri ada yang namanya Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas mengawasi kredibilitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu kompetensi atau profesi. 

Peran dari BNSP ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung program tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri

Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam ujian kompetensi keahlian (UKK). UKK adalah bagian dari ujian nasional (UN) untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.

 Setelah siswa lulus UKK, sertifikat kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

SMK yang telah dinyatakan sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP juga bisa menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian secara mandiri dan menjadi tempat ujian kompetensi bagi SMK lain di sekitarnya.

Sertifikat lsp smk akuntansi

Berikut ini biaya Uji Kompetensi Khusus Berdasarkan Skema

  1. Biaya tambahan dalam pelaksanaan Uji kompetensi adalah sebagai berikut:
  2. Transportasi untuk Asesor (jika Uji Kompetensi diselenggarakan di luar kota, dan 1 asesor menguji maksimum 10 asesi dalam Sehari)
  3. Biaya Penginapan per kamar 2 Asesor (Pelaksanaan di luar Kota)
  4. Biaya Konsumsi
  5. dan Biaya TUK

syarat-syarat nya sebagai berikut:

  • Peserta didik pada SMK bidang keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran
  • Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja industri
  • Memiliki nilai raport pada kompetensi terkait

Sertifikat lsp smk pemasaran

Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran merupakan skema sertifikasi KKNI yang dikembangkan oleh komite skema BNSP bersama sama dengan Direktorat Pembinaan SMK.

Skema sertifikasi ini digunakan untuk memelihara kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sebagai acuan bagi LSP P1 dan asesor dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran.

Demikianlah teman-teman pembahasan kita hari ini tentang Sertifikat lsp smk, semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *