Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD (Sekolah Dasar) Terbaru Saat Ini

Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD

Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD 2022 – Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, untuk Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD 2022 masih menggunakan peraturan tersebut.

Perpustakaan Nasional memiliki tugas mengembangkan semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia. Salah satu tugas perpustakaan nasional adalah penerapan standar nasional perpustakaan.

Selanjutnya untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan, maka perlu dilakukan akreditasi perpustakaan.

Berikut penjelasan mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD 2022 tersebut.

Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 

Menimbang :

  1. Bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia,
  2. Bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
  3. Bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
  4. Bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah;
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

Memutuskan dan menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional Tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Pasal 1: Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 2: Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas komponen:

  1. koleksi perpustakaan;
  2. sarana dan prasarana perpustakaan;
  3. pelayanan perpustakaan;
  4. tenaga perpustakaan;
  5. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
  6. penguat.

Pasal 3: Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Unduh Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD

Unduh

Itulah Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD 2022 yang bisa jadi pedoman untuk teman-teman semua. Semoga setiap penjelasan mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD 2022 ini bisa bermanfaat, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *