Akreditasi Farmasi UNDIP 2021, Cek Disini!

Akreditasi.org, Akreditasi Farmasi UNDIP, hei – hei untuk kalian semua mahasiswa baru jurusan Farmasi di Universitas Diponegoro, nah kami akan membagikan informasi mengenai Akreditasi Farmasi UNDIP.

Tentunya kalian penasaran kan apa sih Akreditasi Farmasi di UNDIP ? Di sini kami tampilkan Akreditasi Farmasi UNDIP 3 tahun terakhir, kalian bisa simak di bawah ini.

Akreditasi Farmasi UNDIP Selama 3 Tahun Terakhir :

#1. Pada tahun 2019 Akreditasi Farmasi UNDIP di berikan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia ( LAM Kes ), dengan No SK “0008/LAM-PTKes/AkrPSB.PTN-BH/Sar/IX/2019 “

Akreditasi Farmasi ini di berikan “ C “. Akreditasi Farmasi tahun ini berlaku selama 2 tahun sejak di terbitkan sesuai aturan dan ketetapan oleh Lamkes.

Aturan Akreditasi Farmasi ini di keluarkan pada tanggal 29 September 2019 di Jakarta, pada tahun 2020 terjadi perubahan lagi pada Akreditasi Farmasi.

#2. Berkat kerja keras dari staff dan dosen dari Prodi Farmasi terjadi perubahan pada Akreditasi Farmasi, Lamkes memberikan Akreditasi Kampus Farmasi UNDIP “ B “ dengan No SK “ 0597/LAM-PTKes/Akr/Sar/XII/2020 “

Akreditasi Ini berlaku selama 1 tahun sejak di terbitkan, dan dikeluarkan Akreditasi Farmasi ini pada tanggal 11 Desember 2020, berdasarkan aturan yang harus di jalani Akreditasi Farmasi hanya berlaku selam 1 tahun.

#3. Pada tahun 2021 Akreditasi Kampus Farmasi UNDIP sedang di perbaharui, sesuai dengan aturan di atas, kalian bisa lihat di web resmi Univeritas Diponegoro akan tampil seperti gambar di bawah ini:

Untuk lebih jelasanya kalian bisa klik halaman ini (https://sipma.undip.ac.id/detailakreditasi?id=162&namajurusan=S1-FARMASI), mengenai Akreditasi Farmasi UNDIP yang terbaru dan terupdate.

Itu lah informasi mengenai Akreditasi Kampus Farmasi UNDIP, semoga bermanfaat ya untuk kalian, terutama mahasiswa baru ataupun yang telah menjadi mahasiswa di Univeritas Diponegoro. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *