Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga – Berdirinya Universitas Airlangga tahun 1954, yang selanjutnya disingkat UNAIR, tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang pendidikan tinggi di Indonesia.

Cikal bakal perguruan tinggi di Indonesia itu adalah “Dokter Djawa School” (Sekolah Dokter Jawa), didirikan di Batavia tahun 1851.

Dalam perjalanan sejarah, lembaga itu direorganisasi menjadi School Tot Opleiding van Indische Artsen (STOVIA) tahun 1902. Sebelas tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Pemerintah “Besluit van de Gouverneur van Netherlandsch Indie” Nomor 4211 tanggal 8 Mei 1913, didirikanlah Sekolah Dokter di Surabaya bernama Netherlandsch Indische Artsen School (NIAS).

Berkedudukan di Jl. Kedungdoro 38 Surabaya. NIAS diresmikan tanggal 1 Juli 1913, sedangkan pendidikannya dimulai pada tanggal 15 Juli 1913. Tahun 1928 bahkan didirikan School Tot Opleiding van Indische Tandartsen (STOVIT) sebagai sekolah untuk kedokteran gigi.

Pada masa kolonial Jepang, baik STOVIA di Jakarta dan NIAS di Surabaya ditutup tahun 1942, kemudian dilebur menjadi “Ika Dai Gaku”. Setelah berakhirnya kekuasaan Jepang tahun 1945, pemerintah RI mengambil alih dan mengganti namanya menjadi Perguruan Tinggi Kedokteran RI.

Namun, pada masa agresi Belanda perguruan itu ditutup, dan tahun 1948 diganti dengan Faculteit der Geneeskunde Cabang Surabaya sebagai cabang Fakultas Kedokteran Universitet Indonesia.

Barulah kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1954 tentang Pendirian Universitas Airlangga per tanggal 1 November 1954, Fakultas Kedokteran dan Lembaga Ilmu Kedokteran Gigi di Surabaya dipisahkan dari “induknya” yaitu Universitet Indonesia.

Pada tanggal 10 November 1954 Presiden RI Dr. Ir. Soekarno meresmikan berdirinya Universitas Airlangga sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ketiga di Indonesia setelah Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

Pada saat pendiriannya, Universitas Airlangga sebagai PTN pelopor di kawasan Indonesia Timur terdiri atas lima fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Hukum yang berkedudukan di Surabaya (Cabang FH UGM), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berkedudukan di Malang, dan Fakultas Sastra yang berkedudukan di Denpasar-Bali.

Dari lima fakultas pendiri Universitas Airlangga tersebut, dua fakultas sudah ada sebelum Perang Dunia I, yaitu Fakultas Kedokteran berasal dari NIAS tahun 1913 dan Fakultas Kedokteran Gigi yang berasal dari STOVIT tahun 1928.

Pemberian nama Airlangga karena Airlangga yang artinya “Sang Pemelihara” adalah seorang raja sangat terkenal pada Abad XI. Raja yang arif dan bijaksana, cakap, dan mampu mempersatukan wilayah di kawasan Timur Indonesia.

Universitas Airlangga memperoleh status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum Milik Negara (BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Universitas Airlangga termasuk diantara tujuh PTN-BHMN yang berhak menyandang statuta sebagai PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Selanjutnya statuta Universitas Airlangga sendiri telah turun berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga.

Prof. Mr. Abdoel Gaffar Pringgodigdo menjabat sebagai rektor pertama Universitas Airlangga periode tahun 1954-1961. Ia merupakan seorang sarjana hukum lulusan Rijks Universitet, Leiden, Belanda. Sebelum menjadi rektor, ia sempat menjabat posisi di pemerintahan. Di antaranya jadi menteri kehakiman RI di Jogjakarta.

Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga yaitu sebagai berikut.

  • Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga jenjang S1 adalah A. Sesuai dengan SK Nomor 0332/LAM-PTKes/Akr/Sar/VI/2019. SK ini berlaku semenjak 2019 dan akan berakhir pada 28 Juni 2024.
  • Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga jenjang S2 adalah A. Sesuai dengan SK Nomor 0269/LAM-PTKes/Akr/Dok/V/2019. SK ini berlaku semenjak 2019 dan akan berakhir pada 28 Juli 2024.
  • Akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga jenjang S1 adalah A. Sesuai dengan SK Nomor 0393/LAM-PTKes/Akr/Mag/VII/2019. SK ini berlaku semenjak 2019 dan akan berakhir pada 24 Mei 2024

Demikianlah pembahasan tentang akreditasi Jurusan Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Semoga bisa menambah pengetahuan kita semua, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *