Asas Legalitas dan Isinya

Asas Legalitas

Asas Legalitas Hukum Pidana – Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Asas Legalitas.

Asas Legalitas Dalam KUHP

Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas diatur dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Asas legalitas atau the principle of legality merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya.

KUHP Baru mengenal 5 asas hukum pidana, yakni asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, asas hukum pidana dapat dikategorikan berdasarkan dua kelompok besar.

Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas yang masuk penggolongan ini adalah asas legalitas. Kedua, asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu.

Adapun asas-asas hukum pidana yang masuk dalam penggolongan ini, antara lain asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas.

Fungsi Asas Legalitas menjadi perhatian Schaaffmeister dan kawan-kawan yang menyatakan, berlakunya Asas Legalitas bertujuan agar undang-undang pidana melindungi rakyat dari pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah.

Ini yang dinamakan fungsi melindungi dari undang-undang pidana.

Asas legalitas merupakan asas yang fundamental dalam hukum pidana karena asas ini menentukan perbuatan-perbuatan mana saja yang dianggap sebagai perbuatan pidana.

Asas legalitas merupakan asas yang menitikberatkan terhadap kepastian hukum. Namun pada dasarnya jika sudah terdapat kepastian belum tentu akan menjumpai keadilan di akhirnya.

Hal ini selaras dengan apa yang telah dikemukakan oleh Gustav Radbruch bahwa kepastian dan keadilan akan selalu sering untuk bertolak belakang dan tidak sejalan.

Asas legalitas yang telah kita bicarakan di atas mengarahkan kepada konteks asas legalitas formil yang kemudian mengalami perluasan dalam KUHP Nasional yang mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law sebagai asas legalitas materiil.

Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Pasal inilah yang kemudian menjadi konsep asas legalitas materiil sebagai pelengkap asas legalitas formil.

Dengan ketentuan bahwa seseorang dapat dipidana walaupun tidak diatur dalam undang-undang dengan menggunakan hukum yang hidup yang tidak bertentangan dengan HAM maupun UUD NRI 1945.

Asas Legalitas Bahasa Latin

Asas ini dikenal dalam bahasa latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).

Asas legalitas formil atau juga dikenal sebagai asas legalitas prosedural atau asas legalitas formal adalah prinsip hukum yang menekankan perlunya adanya undang-undang yang jelas dan pasti sebagai dasar bagi tindakan pemerintah dan penegakan hukum.

Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Asas Legalitas. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *