Mengenal Bruto Pajak

Bruto

Bruto- Hello sobat, kali ini kita kembali lagi dengan berita terbaru terkait dengan hal-hal menarik setiap harinya. Kali ini akan ada informasi mengenai Bruto.

Apa Itu Bruto Pajak?

Bruto pajak adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan total pendapatan sebelum adanya potongan atau pengurangan lainnya. Dalam konteks perpajakan, bruto pajak mencakup semua pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha sebelum dipotong oleh pajak penghasilan dan pajak lainnya. Dengan kata lain, bruto pajak adalah jumlah total pendapatan sebelum pengurangan pajak.

Mengapa Bruto Pajak Penting?

Pemahaman tentang konsep bruto pajak sangat penting dalam perencanaan keuangan pribadi maupun perusahaan. Dengan mengetahui jumlah pendapatan sebelum dipotong pajak, seseorang dapat mengatur keuangan dengan lebih baik dan membuat perencanaan yang lebih akurat untuk masa depan. Selain itu, bruto pajak juga menjadi faktor kunci dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Bagaimana Cara Menghitung Bruto Pajak?

Perhitungan bruto pajak dapat bervariasi tergantung pada jenis pendapatan yang diterima. Secara umum, untuk menghitung bruto pajak, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Jumlahkan semua sumber pendapatan: Pertama, jumlahkan semua pendapatan yang diterima dari berbagai sumber, seperti gaji, honor, bonus, pendapatan dari usaha, dan sumber pendapatan lainnya.
  2. Tambahkan semua tunjangan dan fasilitas: Selain pendapatan langsung, tambahkan nilai dari semua tunjangan, fasilitas, dan manfaat non-moneter lainnya yang diterima.
  3. Kurangi pengurangan pajak: Setelah mendapatkan total pendapatan dan manfaat, kurangi semua pengurangan pajak yang dapat diberikan, seperti pengurangan berdasarkan status pernikahan, jumlah tanggungan, dan pengurangan pajak lainnya.
  4. Hasilkan nilai bruto pajak: Setelah melakukan langkah-langkah di atas, Anda akan mendapatkan nilai bruto pajak, yaitu total pendapatan sebelum dipotong pajak.

Implikasi Bruto Pajak dalam Perpajakan Indonesia

Bruto pajak memainkan peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pemerintah menggunakan nilai bruto pajak sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Semakin besar nilai bruto pajak, semakin besar pula jumlah pajak yang harus disetor.

Selain itu, bruto pajak juga mempengaruhi kewajiban perpajakan individu atau perusahaan dalam mengajukan laporan pajak tahunan. Dengan pemahaman yang jelas tentang bruto pajak, wajib pajak dapat mengisi laporan pajak dengan benar dan menghindari potensi kesalahan yang dapat menyebabkan masalah dengan otoritas pajak.

Bruto Pajak Adalah Pendapatan Kotor Pajak

Bruto diketahui sebagai berat kotor gabungan antara netto (berat bersih) dengan tara (berat kemasan). Dalam dunia perpajakan, bruto ini merupakan pendapatan kotor yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh).

Dilihat dari ilmu ekonomi, bruto istilah PDB atau Produk Domestik Bruto yang dianggap sebagai nilai barang maupun jasa di suatu wilayah dalam periode tertentu.

Besar kecilnya nominal ini akan ditentukan oleh ekspor-impor, bunga modal, upah, profit, dan konsumsi perusahaan.

Dasar hukum bruto adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Bruto memiliki beberapa manfaat yang perlu kita ketahui yaitu :

  1. Menganalisis Struktur Perekonomian
  2. Membandingkan Ekonomi Antarnegara
  3. Menganalisis Kecepatan Pembangunan Ekonomi Negara
  4. Membantu Mengambil Keputusan

Bruto ini tentunya memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut.

  • Indikator Jumlah Produksi
  • Indikator Kegiatan Produksi
  • Alat Ukur Keefektifan Kebijakan Ekonomi
  • Pendapatan Bruto
  • Dasar Hukum Pendapatan Bruto UU nomor 28 Tahun 2007

Pendapatan bruto ada dua jenis, yakni sebagai penghasilan rutin dan tidak rutin. Berikut penjelasan lengkapnya.

Penghasilan Rutin

Penghasilan rutin adalah gaji dan tunjangan yang diperoleh selama jangka waktu tertentu. Penentuan besarnya pajak pendapatan bruto adalah berdasarkan jabatan seseorang.

Penghasilan Tidak Rutin

Jenis kedua dari pendapatan bruto adalah penghasilan tidak rutin yang berasal dari bonus tahunan, THR, dan sumber lain dengan jumlah berubah-ubah.

Penghasilan bruto memiliki beberapa daftar komponen yaitu sebagai berikut.

  • Uang pensiun (jika sudah pensiun) dan gaji bulanan.
  • Tunjangan, termasuk THR, Tunjangan Hari Tua, uang makan, transportasi, dan sebagainya.
  • Premi asuransi yang telah dibayar.
  • Bonus tahunan yang biasanya diterima pegawai.
  • Honorarium, baik dalam bentuk uang tunai maupun imbalan tertentu.

Cara Menghitung Bruto

Cara menghitung pendapatan bruto adalah sebagai berikut.

  1. mencari total pendapatan bruto dalam sebulan, yakni dengan menjumlahkan gaji bulanan, honorarium, tunjangan, dan sebagainya.
  2. Kemudian kurangi pendapatan tersebut dengan biaya yang perlu dipenuhi, seperti iuran asuransi, iuran dana pensiun, atau biaya jabatan.
  3. Hasil pengurangan di atas adalah penghasilan bersih Anda.
  4. Kemudian kalikan 12 agar menjadi penghasilan selama satu tahun.
  5. Kurangi nominal tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah dibagi ke dalam golongan TK-0, K-0, K-1, K-2, dan K-3 sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 101/PMK.010/2016

Penentuan golongan tersebut didasarkan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Hal ini akan menentukan jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda. Jika sudah diketahui PTKP-nya, maka kurangkan ke total penghasilan.

Sebagai catatan, PTKP individu adalah Rp54 juta per tahun, sedangkan apabila ia telah menikah PTKP tersebut akan ditambah Rp4.5 juta. Demikian pula jika ia memiliki tanggungan keluarga sedarah, maksimal 3 orang.

Contoh Perhitungan Bruto

Yahya yang sudah lama menikah dan belum dikarunia momongan, sementara istrinya tidak bekerja. Yahya termasuk kategori K/I/0. Adapun penghasilan bersih Yahya setelah dikurangi tunjangan perbulannya adalah Rp7 juta, sehingga pendapatan per tahunnya adalah Rp84 juta.

Pertama-tama, dalam perhitungan tersebut penghasilannya akan ditambah Rp4.5 juta karena status pernikahan. Jadi penghasilan bersihnya dianggap sebesar Rp88.5 juta. Kemudian, nominal tersebut akan dikurangi PTKP K-0 karena ia tidak memiliki tanggungan.

Sehingga, perhitungan bruto menjadi:

Penghasilan Bruto = Penghasilan bersih – PTKP

= Rp88.5 juta – Rp58.5 juta

= Rp30 juta

Jadi, pajak penghasilan bruto yang harus dibayar Yahya adalah Rp30 juta.

Bruto Dari Sekarung Kacang Kedelai Adalah 100 Kg

Berat bruto dari sekarung kacang kedelai adalah 100kg. Jika taranya 3% maka berat neto karung kacang kedelai adalah?

Netto = bruto – tarra

Netto = 100 kg – (100 x 3%) kg

Netto = 100 kg – (100 x 0,03) kg

Netto = 100 kg – 3 kg

Netto = 97 kg

Demikianlah informasi menarik kali ini mengenai Bruto. Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *